<p>Seorang dokter menjalani penyuntikan vaksin COVID-19 di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Satu Batch Disetop, Kemenkes Sebut Vaksin AstraZeneca Lain Tetap Dilanjutkan

  • Kemenkes resmi menghentikan distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547 untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Kemenkes resmi menghentikan distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547 untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi merespons kebijakan penghentian sementara vaksinasi vaksin AstraZeneca tersebut. Ia mengungkapkan proses vaksinasi dengan vaksin asal Inggris ini tetap dilanjutkan.

“Penghentian sementara adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin. Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” kata Siti dalam laman resmi Kemenkes, Senin 17 Mei 2021.

Meski harus tertahan sementara untuk proses investigasi, namun dipastikan proses vaksinasi menggunakan vaksin ini tetap dilakukan. Sebab, berdasarkan data Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi COVID-19 di Indonesia.

Penyebab Lain

Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi COVID-19 disebabkan oleh penyebab lain, bukan karena vaksinasi yang diterimanya.

“Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi COVID-19 membawa manfaat lebih besar,” kata Siti.

Siti menegaskan tidak semua batch vaksin AstraZeneca yang diberhentikan distribusi dan penggunaannya, tapi khusus batch CTMAV547 saja.

Keputusan ini diambil sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM yang membutuhkan waktu sekira satu hingga dua minggu lamanya. (LRD)