<p>Presiden  Direktur DanaRupiah Entjik S. Djafar (kiri) berbincang dengan Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah (kanan) usai seremoni perayaan 1 tahun DanaRupiah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diadakan di kantor DanaRupiah, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Foto

Satu Tahun Berizin OJK, DanaRupiah Layani 5,4 Juta Transaksi

  • PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah), perusahaan Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending, merayakan satu tahun status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam momen spesial ini, DanaRupiah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri fintech dengan menjaga kualitas pembiayaan dan pelayanan bagi nasabah.  Hingga kini, DanaRupiah telah melayani 5,4 juta transaksi dengan jumlah akumulasi peminjam […]

Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah), perusahaan Financial Technology Peer to Peer (P2P) Lending, merayakan satu tahun status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam momen spesial ini, DanaRupiah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri fintech dengan menjaga kualitas pembiayaan dan pelayanan bagi nasabah. 

Hingga kini, DanaRupiah telah melayani 5,4 juta transaksi dengan jumlah akumulasi peminjam (borrower) telah mencapai 2 juta orang. Adapun DanaRupiah telah menyalurkan pinjaman total sebesar Rp 7,5 triliun dan pinjaman outstanding mencapai Rp 90 miliar. Angka pinjaman terus meningkat dengan Tingkat Keberhasilan Pengembalian dalam 90 hari (TKB 90) mencapai 100% atau seluruh pinjaman berstatus lancar.

DanaRupiah akan memperkuat dan memperluas layanan kepada masyarakat yang masih memiliki keterbatasan dalam akses keuangan (unbankable), terutama para pelaku UMKM.  Berdasarkan riset Bank Indonesia pada 2020 lalu, tercatat sebanyak 91,3 juta masyarakat Indonesia belum tersentuh layanan finansial. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia