<p>Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) / Dok. Kementerian ESDM</p>
Industri

Sayonara Batu Bara! Mulai 2026 Indonesia Setop Proyek PLTU Baru

  • Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan yang sangat besar untuk menggantikan batu bara.
Industri
Daniel Deha

Daniel Deha

Author

JAKARTA - Pemerintah berencana menghentikan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang bersumber dari batu bara pada 2026 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemeterian ESDM Ego Syahrial mengungkapkan rencana tersebut merupakan bagian dari peta jalan transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) guna mencapai emisi nol bersih pada 2060.

"Kapasitas PLTU akan bertambah sampai dengan tahun 2026 dan setelahnya tidak ada penambahan baru," katanya dalam Economic Outlook 2022, Kamis, 24 November 2021.

Dia menerangkan, saat ini pemerintah telah melarang penambahan PLTU baru kecuali yang telah berkontrak atau tengah menjalani proses konstruksi.

"Pemerintah telah menyusun rencana proyek pembangkit listrik tenaga uap batu bara baik dari PLN maupun non PLN berdasarkan kontrak maksimal 30 tahun yang akan digantikan oleh pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan," terangnya.

Dia mengungkapkan Indonesia memiliki potensi energi baru terbarukan yang sangat besar yaitu lebih dari 3.600 gigawatt (GW). Sumber EBT tersebut mulai dari energi matahari, angin, air, panas bumi, hydro, bioenergi dan laut.

Sayangnya, sampai dengan saat ini, pemanfaatannya ini baru mencapai 10,89 GW atau 0,3% dari potensi yang dimiliki.

Dalam rangka mempercepat pembangunan EBT dan dengan mempertimbangkan waktu pembangunan yang cepat dan kompetitif, pemerintah tengah mendorong pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), baik PLTS atap skala kecil, PLTS terapung maupun PLTS dengan skala besar yang tersebar di seluruh tanah air.

Rencana pembangunan PLTS terdiri dari pengembangan PLTS atap dengan target di tahun 2025 sebesar 3,61 GW, PLTS terapung berpotensi dikembangkan hingga bisa mencapai 26,65 GW, dan PLTS skala besar ditargetkan sebesar 4,68 GW pada 2030.

"Baru-baru ini kami berkesempatan melakukan pertemuan dengan berbagai pelaku industri energi baru terbarukan yang memberikan perspektif baru mengenai penerapan teknologi atau energi baru terbarukan seperti energi laut, angin, yang ternyata sudah ditemukan teknologi dengan biaya investasi yang semakin kompetitif dan dapat dikembangkan di sebagian besar wilayah Indonesia," papar Ego.

Mulai tahun depan, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon sebesar Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (kCO2e) atau Rp30.000 per ton CO2e.

Penerapan pajak karbon merupakan bagian dari upaya disinsentif bagi energi fosil, khususnya batu bara dengan skema perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

Untuk skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli seritifikat penurunan emisi (SPE).

Milsanya, ada sebuah PLTU yang menghasilkan CO2 melebih cap. Sementara ada pembangkit B yang menghasilkan emisi di bawah cap.

Dengan begitu, PLTU A harus membeli sertifikat izin emisi (SIE) kepada pembangkit B. Cara lain, pembangkitp A bisa membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

"Saat ini kami telah melakukan uji coba perdagangan emisi karbon secara terbatas pada beberapa pembangkit listrik tenaga uap dengan menentukan nilai emisi berdasarkan jenis dan kapasitas dari rata-rata tertimbang emisi yang dihasilkan pembangkit tersebut di tahun 2019," ungkap Ego.*