<p>Pekerja Migran Indonesia dari Yordania berhasil tiba di bandara Soekarno-Hatta, Jumat (17 Mei 2019). Foto: Kemenaker </p>
Nasional & Dunia

Sebanyak 50 Pekerja Migran Dianggap Bermasalah Mudik dari Yordania

  • Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dianggap bermasalah bisa merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman. Mendapatkan ampunan (amnesti) dari pemerintah Yordania pada Jumat (17/05). Pemulangan (repatriasi) dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman dengan memanfaatkan program amnesti gelombang keempat pemerintah Yordania terkait  pengampunan atas pelanggaran atau kesalahan hukum. Sebanyak 50 PMI itu tiba […]

Nasional & Dunia
trenasia

trenasia

Author

Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dianggap bermasalah bisa merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman. Mendapatkan ampunan (amnesti) dari pemerintah Yordania pada Jumat (17/05).

Pemulangan (repatriasi) dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman dengan memanfaatkan program amnesti gelombang keempat pemerintah Yordania terkait  pengampunan atas pelanggaran atau kesalahan hukum.

Sebanyak 50 PMI itu tiba di Indonesia pada Jumát (17/05) siang. Seluruhnya sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggal di Yordania namun kemudian dinyatakan memaksakan diri bekerja secara ilegal.

”Program amnesti tahun 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran yang bermasalah di Yordania. Sebanyak 50 persen WNI yang berstatus ilegal yang bisa dibantu oleh KBRI” ujar Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna. 

Mayoritas peserta program itu disebut pekerja migran bermasalah yang berstatus ilegal (tidak berdokumen). Telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun. 

”Pada pemulangan ini kami sampaikan bahwa tiga orang PMI yang dipulangkan dari rumah tahanan detensi An-Nadara kasusnya telah diputuskan pemerintah untuk dideportasi dan satu orang anak dari Murni BT Nuryah Pumok dipulangkan melalui program amnesti,” Yuli mengungkapkan. 

Sebanyak 23 dar total 50 PMI dipulangkan berasal dari Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari Indramayu (7) dan Kerawang (6), Cirebon dan Sukabumi (3), Cianjur dan subang (2) Bandung, Kuningan, dan Purwakarta (1). 

Kemudian berasal dari Jawa Tengah terdiri atas Brebes (3), Kendal dan Payung tengah (1) Purwodadi (1). Lalu dari Banten (6) , NTB (4), Lombok timur (1) lampung timur (1), dan berasal dari Situbondo, Jawa Timur (1) 

Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto, mengatakan program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program dimaksud tidak selalu ada setiap tahunnya.

“Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat dibantu kepulangannya,” ucapnya.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial. 

Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, mengatakan hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini merupakan para pahlawan penyumbang devisa. Seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.

Maka diharapkan mereka dapat memanfaatkan program amnesti untuk dapat kembali ke Indonesia. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program, denda izin tinggal akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan Dinar Jordan1,5 (sekitar Rp29.500) per hari.

Setelah diumumkannya program amnesti, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya. ”Tim Satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain” kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman. 

Anak-anak yang lahir dengan keadaan demikian, menurutnya, akan bermasalah karena tidak memiliki surat kelahiran dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah.(*)