<p>Nampak petugas medis tengah melakukan penyuntikan vaksin dalam acara Program vaksinasi kerja sama GoTix dengan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dengan menyasar 20.000 warga di 6 wilayah yakni Jakarta dan sekitarnya, yaitu Depok, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Kota Bekasi. Sentra Vaksinasi COVID-19 ini diperuntukkan bagi masyarakat umum termasuk pelaku UMKM, di antaranya mitra usaha ekosistem Gojek. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>
Nasional

Sebar Hoaks Perihal COVID-19, Dokter Lois Owen Ditangkap Polisi

  • Dokter Lois Owen ditangkap ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan hoaks atau informasi palsu terkait COVID-19 via media sosial.

Nasional
Rizky C. Septania

Rizky C. Septania

Author

JAKARTA – Dokter Lois Owen ditangkap ditangkap polisi setelah diduga menyebarkan hoaks atau informasi palsu terkait COVID-19 via media sosial.

Dokter Lois Owen ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari, 11 Juli 2021 kemarin di kediamanya.

“Sudah ditangkap pada Minggu, 11 Juli 2021 pukul 04.00 WIB oleh unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono pada Senin, 12 Juli 2021.

Sebelum ditangkap, dokter Lois terlebih dahulu dilaporkan oleh dokter yang terkenal di sosial media, dokter Tirta akibat pernyataan fenomenalnya mengenai COVID-19.

Terakhir, dokter Louis mengatakan dalam sebuah acara yang dipandu oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan presenter Melanie Ricardo bahwa COVID-19 tidaklah nyata.

Dalam acara tersebut, Ia menyebutkan pasien yang meninggal karena COVID-19 bukanlah disebabkan oleh virus Corona melainkan dampak dari interaksi obat.

Setelah tayang di acara Hotman Paris, video pernyataan tersebut juga banyak di tayangkan ulang di aplikasi TikTok dan menjadi viral.

Setelah pernyataan tersebut viral, dokter Tirta bahkan mengirimkan video khusus yang ditujukan oleh dokter Lois. Dalam video tersebut, ia mengklarifikasi bahwa Lois Owen tak lagi terdaftar dalam IDI yang menjadi kewajiban bagi seluruh dokter di Indonesia.

Dokter Tirta juga mengatakan ia harus mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara ilmiah di depan IDI dan MKEK.

“Jika pernyataannya tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, maka bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dokter Tirta di tayangan TikToknya.

Meski sudah diminta untuk mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara ilmiah, dokter Lois Owen langsung menolak dengan alasan ilmunya mahal.

Pada dokter Tirta, ia bahkan mengaku telah menulis surat pada Kementerian Kesehatan dan Badan Intelejen Negara atas kasus yang tengah menimpanya sebelum diamankan oleh polisi.

“Undangan ditolak dengan alasan ILMU MAHAL. Bawa-bawa BIN dan Dewan Ketahanan Nasional. Klarifikasi ya, sampai detik ini tidak ada surat diterima @kemenkes_ri terkait Bu Lois. Jadi entah dia ngaku-ngaku atau bagaimana,” tulis dr Tirta di unggahan di Instagramnya.

Saat ini, Kepala bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengklarifikasi beberapa keterangan Lois terkait pernyataannya di media sosial beberapa hari terakhir.

Begitu pula halnya dengan dokter Tirta atas laporannya terhadap dokter Lois yang diduga telah menghalangi pemerintah pusat menangani pandemi COVID-19 di Indonesia. (RCS)