<p>Rapat Kemenkominfo dengan Perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan operator seluler</p>

Sebelum Beli Gadget, Cek IMEI di Sini

  • Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat seluler baik ….

Acep Saepudin

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat seluler baik handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang legal.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan masyarakat harus kritis dan cerdas (know your mobile) dengan melakukan pengecekan International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat yang akan dibeli.

“Pengecekan IMEI dapat dilakukan di situs web Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yakni imei.kemenperin.go.id sebelum melakukan pembelian perangkat HKT baik melalui toko fisik maupun online,” ujarnya saat memaparkan hasil rapat Kemenkominfo, Kemenperin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan operator seluler di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/2).

Ia menjelaskan pengendalian IMEI sesuai dengan peraturan tiga kementerian yang berlaku. Peraturan mengenai pengendalian IMEI berlaku terhitung mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema white list.

“Skema tersebut merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya. Dengan white list ketika pertama kali dihidupkan, handphone (black market/BM) yang setelah dimasukkan sim card langsung tidak mendapatkan sinyal. Jadi tercegah,” terangnya di Gedung Kemenkominfo.

Menurutnya dengan white list sifatnya preventif. Kalau black list sifatnya korektif. Ia mengaku pihaknya sepakat dengan para pelaku operator seluler untuk menggunakan skema white list.

“Ini supaya masyarakat tidak terlanjur beli (ponsel BM) kemudian diblokir. Pertimbangannya untuk melindungi masyarakat. Memitigasi risiko masyarakat yang membeli perangkat yang akhirnya diblokir,” kata Dirjen Ismail.

Lebih lanjut Dirjen Ismail menerangkan bagi masyarakat yang membawa atau memesan perangkat HKT dan dikirim dari luar negeri sebelum masa berlaku 18 April 2020, akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Hal ini tidak memerlukan registrasi individual.

“Kebijakan ini juga bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator seluler masing-masing. Sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat HKT,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, Kemenkominfo, dan seluruh operator seluler sepakat untuk mencegah peredaran perangkat telekomunikasi yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian IMEI.

Pengendalian ini adalah untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang legal.

Pengendalian IMEI juga untuk memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.