Sebelum Ditutup, Investree Syariah Salurkan Pembiayaan Rp484,5 Miliar per Kuartal IV-2022
- Unit usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya (Investree) yaitu Investree Syariah mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp484,5 miliar per kuartal IV-2022
Fintech
JAKARTA – Unit usaha syariah milik PT Investree Radhika Jaya (Investree) yaitu Investree Syariah mencatat jumlah penyaluran pinjaman sebesar Rp484,5 miliar per kuartal IV-2022.
Jika ditotal dengan konvensional, penyaluran Investree Group pada periode tersebut menyentuh angka Rp12,56 triliun. Akhir tahun lalu pula, Investree Syariah terakhir kali beroperasi.
Sebab, Investree Group telah menghentikan operasional Investree Syariah per Januari 2023. Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan, penutupan operasional ini dikarenakan Investree Group sedang dalam proses membuat perusahaan atau entitas lain (spin-off) untuk layanan keuangan berbasis syariah tersebut untuk didaftarkan ke OJK.
Merujuk pada POJK 10/2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penyelenggara fintech lending konvensional hanya boleh menjalankan unit usaha konvensional tidak termasuk/terpisah dari unit usaha syariah.
- Jelang Spin-off, Investree Tutup Layanan Syariah per Januari 2023
- Biar Nyaman! 5 Hal yang Sebaiknya Dilakukan Ketika Pertama Kali Pindah Rumah
- Meski Diklaim jadi Pengganti Twitter, Mengapa Sekarang Banyak Pengguna Tinggalkan Mastodon?
- 2 Faktor Kunci Mengapa Kantor Adalah Tempat Terbaik Untuk Menjalin Pertemanan
Dalam hal ini, POJK 10/2022 mengakomodasi dengan baik mengenai upaya perusahaan pembiayaan konvensional yang berkeinginan untuk menjadi perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan konversi dari OJK.
Adrian menuturkan, meski telah menghentikan pemasaran produk atau unit syariah serta memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban terselesaikan, Investree telah bersurat dengan OJK terkait rencana pengalihan kegiatan usaha atau spin-off operasional Investree Syariah untuk beroperasi di bawah badan hukum yang berbeda dengan PT Investree Radhika Jaya.
"Hal itu tertuang dalam Pemberitahuan Pengalihan Kegiatan Unit Syariah yang dikirimkan oleh Investree ke OJK tertanggal 28 Maret 2022 dan ditanggapi oleh OJK dengan Tanggapan Rencana Spin-off Investree tertanggal 20 April 2022," kata Adrian dalam keterangan tertulis, dilansir Kamis 23 Februari 2023.
Adrian menegaskan, jika di kemudian hari ada perkembangan baru terkait operasional Investree Syariah, terlebih jika proses spin-off telah selesai, informasi tersebut akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.