Sebelum Diumumkan, Ojol Sudah Tahu Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB
Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap
Nasional & Dunia
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang pada saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Aturan lengkapnya akan di susun melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI.
“Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap,” ujar Anies melalui konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Minggu 13 September 2020.
Aturan ini tentu berbeda dengan PSBB total pada bulan April lalu. Pengemudi ojol dilarang sama sekali mengangkut penumpang. Sedangkan untuk pesan dan antar barang serta makanan/minuman masih diperbolehkan beroperasi.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Sementara PSBB ketat ini diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Pengumuman ini sejalan dengan pernyataan salah satu pengemudi ojol Grab di Ibu Kota beberapa waktu lalu kepada TrenAsia.com. Muhammad Hendiansyah mengaku bahwa sudah ada pengumuman bahwa pengemudi ojol sepertinya tetap diperbolehkan beroperasi saat PSBB nanti.
Bahkan pengumuman tersebut sampai ke dirinya sejak tanggal 9 September lalu. Pengumuman itu diberikan perusahaan melalui akun di aplikasi grab yang ia miliki.
“Jadi 3 hari yang lalu apa notifikasi ke akun kalau kita (driver ojol) tetap boleh ngangkut penumpang sih,” ujarnya di Jakarta, 12 September 2020.
Persis seperti pernyataan Anies, pria yang tinggal di daerah Condet ini menyatakan, dalam notifikasi itu di sebut bahwa driver ojol mesti menjalankan protokol kesehatan yang ketat nantinya. Kemungkinan, kata Hendiansyah, driver ojol akan dilengkapi APD saat beroperasi, termasuk sekat pembatas antara pengemudi dan penumpang.
“Disuruh jaga jarak aja dengan penumpang. Ya mungkin nanti semua motor di kasih pembatas dari mika itu kali ya. Tapi kan itu biasanya lebih mahal Rp2.000 daripada grab bike biasa,” terangnya.