logo
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau biasa dikenal Sritex.
Nasional

Sebelum Kembali Bekerja, Pesangon Buruh Sritex Wajib Dibayar

  • Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengatakan, hal paling penting dan wajib dipastikan adalah penyelesaian tanggung jawab berupa pelunasan pesangon yang belum diberikan. Hal itu sebelum para mantan karyawan Sritex kembali dipekerjakan.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Angin harapan kembali dihembuskan Pemerintah dan kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kepada para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) usai putusan pailit yang dikenakan ke perusahaan. Para pekerja dijanjikan dapat kembali dipekerjakan dalam dua pekan ke depan.

Pengamat ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengatakan, hal paling penting dan wajib dipastikan adalah penyelesaian tanggung jawab berupa pelunasan pesangon yang belum diberikan. Hal itu sebelum para mantan karyawan Sritex kembali dipekerjakan.

"Dalam proses ketenagakerjaan, Sritex tetap harus menyelesaikan semuanya dulu. Karena buruh di-PHK, awalnya mereka diperkerjakan Sritex. Maka Sritex juga harus memenuhi semua hal-hal yang berkaitan dengan pesangon dan sebagainya itu," katanya kepada TrenAsia.com pada Selasa, 4 Maret 2025.

Terkait rencana pemerintah untuk mempekerjakan kembali para pekerja terdampak PHK, Tadjudin menekankan pentingnya kepastian hukum dalam kontrak kerja yang baru. Kejelasan ini mencakup pihak penyewa eks-Sritex serta keuntungan dan perlindungan yang diberikan kepada para pekerja oleh perusahaan baru.

Tadjudin menegaskan jangan sampai penyewa Sritex yang baru justru membuat buruh merasa tidak nyaman dengan kondisi kerja yang tak berpihak dengan buruh. Sehingga, ia mewanti-wanti pemerintah dan kurator fokus menyelesaikan kewajiban yang belum didapat usai melakukan PHK per 1 Maret 2025.

Sebelumnya, perwakilan kurator Sritex Nurma Sadikin menyebut ada berbagai opsi untuk mempertahankan nilai aset perusahaan. Salah satu langkah utama yang disiapkan kurator adalah membuka peluang penyewaan pabrik hingga alat berat kepada investor yang berminat mengoperasikan kembali industri tekstil di lokasi bekas Sritex.

Menurut perwakilan tim kurator, sudah ada sejumlah investor yang menunjukkan ketertarikan untuk menyewa pabrik Sritex. Saat ini, proses komunikasi dengan calon penyewa tengah berlangsung, dan dalam dua minggu ke depan, keputusan terkait investor yang akan mengoperasikan pabrik akan ditentukan.

Dengan adanya langkah ini, karyawan Sritex berpeluang untuk bangkit kembali dalam skema pengelolaan yang baru. Para pekerja dan pihak terkait berharap keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi bagi industri tekstil dan ribuan keluarga pekerja yang menggantungkan hidupnya pada Sritex.