Nampak sejumlah pemudik yang berangkat lebih awal untuk antisipasi tidak mendapatkan tiket di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Rabu 13 April 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Sebelum Mudik, Cek Syarat Terbaru Melakukan Perjalanan Saat Lebaran 2022

  • Sebelum berangkat pulang kampung, cek syarat mudik lebaran 2022 terbaru. Masih perlu tes antigen dan tes PCR?

Nasional

Justina Nur Landhiani

JAKARTA - Tahun ini, pemerintah Indonesia telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik. Akan tetapi, sebelum melakukan perjalanan mudik, Anda perlu memenuhi sejumlah persyaratan terlebih dahulu.

Beberapa syarat mudik Lebaran 2022 terbaru yang harus dipenuhi yaitu sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster dan tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) selama mudik. Akan tetapi, jika Anda masih belum mendapatkan vaksin booster, masyarakat yang ingin melakukan mudik harus menunjukkan bukti tes swab antigen. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus COVID-19 pasca libur Hari Raya yang kerap terjadi.

Pada surat edaran terbaru, Satgas COVID-19 telah menyebutkan beberapa ketentuan. Hal tersebut telah tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi.

Syarat mudik lebaran 2022 terbaru seperti wajib melakukan tes PCR saat ini sudah tidak berlaku bagi PPDN yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin booster tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Tentu saja untuk semua masyarakat harus sudah booster dan juga memenuhi persyaratan perjalanan. Untuk usia 6 sampai dengan 17 tahun boleh tanpa tes antigen, karena memang belum ada booster-nya. Jadi dengan demikian itu adalah persyaratan yang langsung diintegrasikan ke aplikasi Peduli Lindungi,” kata Juru Bicara dan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 23 April 2022.

Sementara itu, PCR dan tes antigen berlaku untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). PPDN wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. PCR juga masih diwajibkan untuk PPDN yang baru mendapat satu dosis vaksin COVID-19. PPDN ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Pada prinsipnya, yang berbeda kali ini adalah persyaratan. Presiden telah mengarahkan syarat untuk mudik sudah booster. Maka dari itu, mereka tidak perlu tes lagi, Tapi, bagi masyarakat yang belum booster, masih ada proses screening yang harus dilakukan sehingga perjalanannya aman dan sehat. Pastikan masyarakat sudah booster dan memenuhi syarat perjalanan,” tambah Wiku.

Senada dengan Wiku, yang juga hadir dalam acara yang sama, Juru bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, bahwa bagi masyarakat yang baru mengikuti vaksin pertama dan kedua wajib untuk booster sebagai syarat melakukan perjalanan mudik tahun ini.