Karyawan beraktivitas di dekat layar monitor pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pasar Modal

Sebelum Trading, Ini 10 Emiten yang Disuspensi Secara Bersamaan

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan untuk memberhentikan sementara perdagangan efek sepuluh emiten di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Rabu, 20 Juli 2022.

Pasar Modal

Liza Zahara

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan untuk memberhentikan sementara perdagangan efek sepuluh emiten di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Rabu, 20 Juli 2022.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat pengumuman tentang penghentian sementara perdagangan No. Peng-SPT-00007/BEI.PP1/07-2022, No. Peng-SPT-00014/BEI.PP2/07-2022, dan No. Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2022.

Penghentian sementara sepuluh emiten dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Sedangkan penghentian perdagangan efek ini berlaku sampai pengumuman bursa lebih lanjut.

Kemudian, bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.

Sebelumnya, BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek terlebih dahulu pada 19 Juli 2022 No. Peng-SPT-00006/BEI.PP1/07-2022, Peng-SPT00013/BEI.PP2/07-2022, dan Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2022. 

Berikut sepuluh emiten yang diberhentikan sementara perdagangan efeknya di seluruh pasar:

1. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
2. PT Golden Plantation Tbk (GOLL) 
3. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
4. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN)
5. PT Intraco Penta Tbk (INTA) 
6. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
7. PT Leyand International Tbk (LAPD)
8. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
9. PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)
10. PT Onix Capital Tbk (OCAP)