askolani dirjen pajak.jpg
Nasional

Sedang Jadi Sorotan, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani Capai Rp51,8 Miliar

  • Askolani juga mendapatkan berbagai hak istimewa, termasuk tunjangan kinerja, yang nilainya beragam dari Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akhir-akhir ini mendapat sorotan usai kebijakannya dinilai merugikan masyarakat, dan menjadi topik hangat di media sosial karena tiga kasus barang impor yang melibatkan Bea Cukai. Kasus pertama terkait sepatu impor seharga Rp10 juta, tetapi dikenai pajak Rp31 juta.

Kemudian, bantuan keyboard braille untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yang dikenakan bea masuk hingga ratusan juta. Kedua barang tersebut sempat ditahan oleh Bea Cukai sampai akhirnya dikembalikan setelah kasus ini ramai. Serta, kasus kiriman paket mainan megatron milik influencer yang juga ditahan oleh Bea Cukai.

Kini, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani juga menjadi sorotan. Hal ini karena pria kelahiran Palembang ini memiliki kekayaan fantastis mencapai Rp51,87 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Askolani pada tahun 2022 sebesar Rp51,87 miliar.

Pada Februari 2023, Askolani melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Berdasarkan laporan itu, sebagian besar harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta dan Bogor, dengan nilai total mencapai Rp17 miliar.

Selain itu, pejabat Kementerian Keuangan ini juga memiliki tiga mobil pribadi yang bernilai ratusan juta rupiah. Askolani juga memiliki aset bergerak lainnya seperti surat berharga, kas, dan setara kas, serta harta lainnya.

Berikut rinciannya:

1. Bangunan seluas 36 meter persegi di Kota Jakarta Utara senilai Rp500.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 28 meter persegi Kota Jakarta Pusat sebesar Rp400.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 34 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor seharga Rp450.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 272 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp2.950.000.000

5. Tanah Seluas 312 meter persegi di Kota Jakarta Timur sebesar Rp1.908.060.000

6. Tanah dan bangunan seluas 350 meter persegi di Kota Jakarta Barat seharga Rp3.598.704.000

7. Tanah dan bangunan seluas 250 meter persegi di Kota Jakarta Barat senilai Rp1.500.000.000

8. Tanah dan bangunan seluas 377 meter persegi di Kota Jakarta Barat sebesar Rp5.695.280.000

Selain itu, ia juga memiliki 3 kendaraan dengan nilai Rp1.323.000.000, dengan rincian:

1. Mobil Alphard 2.5G AT AL30GA/T10 Tahun 2018 senilai Rp895.000.000

2. Mobil Nissan X-Ttai 2,5 A/T Tahun 2015 sebesar Rp203.000.000

3. Mobil Jeep Audi QS 2.0 TFSI AT Tahun 2010 seharga Rp225.000.000

Askolani juga melaporkan harta bergerak yang mencapai Rp1.170.000.000 dan surat berharga senilai Rp 19.529.101.450. Selain itu, Askolani memiliki harta berupa kas dan setara kas sekitar Rp12.063.495.388 serta harta lainnya sebesar Rp1.174.842.084. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp390.090.300.

Mendapat Tunjangan Melimpah

Askolani yang menjabat di Bea Cukai, merupakan aparatur sipil negara (ASN). Gaji ASN di Indonesia diatur sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015, tentang Perubahan Ketujuh Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji ASN ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan jabatannya. Untuk jabatan terendah di Bea dan Cukai, gaji berkisar antara Rp1.486.500 hingga Rp2.224.600, sementara untuk jabatan tertinggi, berkisar antara Rp3.422.100 hingga Rp5.620.300. 

Selain itu, Askolani juga mendapatkan berbagai hak istimewa, termasuk tunjangan kinerja, yang nilainya beragam dari Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000.