rokok
Industri

Sedang Paceklik, Industri Rokok Berharap Cukai Tak Naik Tahun Depan

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 14.667 pekerja IHT terpaksa dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 95 pabrik rokok terpaksa meliburkan pekerjanya karena pandemi.

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

SURABAYA – Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (PD F SPRTMM – SPSI JATIM) berharap pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang.

Hal ini untuk menjaga agar kinerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) tetap terjaga di masa pandemi COVID-19.

“Di tengah kenormalan baru, seharusnya pemerintah tidak menerbitkan kebijakan yang menghambat recovery industri,” kata Ketua PD F SPRTMM – SPSI JATIM, Purnomo dalam keterangan tertulis via WhatsApp pada TrenAsia.com, Senin, 13 Juli 2020.

Purnomo juga menilai rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 banyak mengandung klausul yang kontra produktif terhadap IHT.

Di bidang nonfiskal, RPJMN mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 109/ 2012 yang menekankan perluasan gambar kesehatan 90%, melarang iklan dan promosi Rokok, dan mengetatkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kenaikan Tarif Cukai

Di bidang fiskal, restriksi tercermin pada agenda penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan kenaikan tarif cukai.

Purnomo menduga kerangka yang digunakan dalam RPJMN bukan melalui pendekatan industri, melainkan kesehatan masyarakat. Sebab, dia menilai kontribusi IHT terhadap penerimaan negara diabaikan oleh publik. 

Dalam kurun waktu lima tahun (2015 – 2020), kenaikan cukai rokok mencapai 70%. Dengan kenaikan terbesar terjadi pada 2020 yaitu 23%.

“Kami berharap di setiap kebijakan sektor IHT para stakeholders terlibat di antaranya adalah sektor industri dan ketenagkerjaan,” ujar Santoso, Sekretaris PD F SPRTMM – SPSI JATIM.

Berdasarkan dari data PD F SPRTMM – SPSI, dalam kurun waktu 10 tahun, 60.899 pekerja industri rokok kehilangan pekerjaan karena penutupan perusahaan.

Sementara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 14.667 pekerja IHT terpaksa dirumahkan dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 95 pabrik rokok terpaksa meliburkan pekerjanya karena pandemi. (SKO)