Jalan Tol MBZ
Infrastruktur

Sederet Fakta Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ, dari Kekuatan hingga Kesepakatan di Ratas Kabinet

  • Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada sederet fakta menarik yang membuat publik semakin penasaranakan akhir kasus ini.

Infrastruktur

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated terus bergulir. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus ini.

Keempat orang tersebut  yaitu eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada sederet fakta menarik yang membuat publik semakin penasaranakan akhir kasus ini. Lalu apa saja fakta menarik selama persidangan kasus tol yang dikenal dengan jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) :

Eks Dirut JCC Tolak Klaim Kontraktor Rp1,4 T

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated 15 Mei 2024 terungkap eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek.

Hal ini diungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019-Maret 2021. Sugiharto mengatakan, klaim tersebut tidak disetujui karena tidak adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut.

Pekerjaan yang dilakukan oleh KSO Waskita-Acset di luar scope kontrak dengan PT JJC salah satunya adalah instruksi dari Komisi Keamanan Jalan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) agar menggunakan SNI Geoteknik Safety Factor 1000 tahun dari semula 500 tahun sehingga menimbulkan penambahan biaya pekerjaan di lapangan.

Itu sebabnya, muncul tambahan biaya sebesar Rp 1,4 triliun, dari jumlah itu sekitar Rp900 miliar berasal dari PT Waskita Karya dan sekitar Rp500 miliar dari PT ACSET.

Kekuatan Tol MBZ Teruji 

Ahli beton FX Supartono mengungkapkan, bahwa mutu beton yang digunakan untuk membangun proyek tol layang Jakarta Cikampek II Elevated atau lebih dikenal dengan tol MBZ, memenuhi syarat keamanan kontruksi.

Bahkan disebugkan Jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini disebut aman dan mampu menahan beban yang berat, walaupun tingkat kenyamanannya berkurang.

“Jembatan kuat, tidak akan ambruk meski dipakai oleh 5 golongan (kendaraan),” ungkap Supartono saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi proyek tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 20 Mei 2024.

JJC sebagai pengelola Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) telah melakukan uji mutu beton terhadap kurang lebih 15.000 sampel saat periode konstruksi.

Direktur Utama PT JJC Hendri Taufik menjelaskan, dalam periode konstruksi, PT JJC bersama PT Waskita-Acset KSO selaku kontraktor pelaksana dan PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan supervisi mengambil dan melakukan pengujian terhadap kurang lebih 15.000 sampel beton dari pekerjaan pengecoran slab.

Tidak Ada Kerugian Uang Pajak Rakyat 

Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia Dian Simatupang menyebutkan tidak ada kerugian negara atau uang pajak rakyat dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.  

Alasannya karena adanya kerugian karena PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek dan pengelola Tol MBZ bukanlah perusahaan BUMN sehingga semestinya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurut Dian, pemerintah tidak memiliki penyertaan modal secara langsung di dalam JJC. Yang memiliki saham JJC adalah PT Jasa Marga Tbk. Selain itu, tidak ada fasilitas dari negara yang masuk dalam proyek Tol MBZ. Sebab, pembiayaan pembangunan Jalan Tol MBZ berasal dari pinjaman dan kas JJC sendiri.

"Misal terjadi penyimpangan, dianggap tidak ada kerugian negara karena tidak ada penyertaan modal negara dan tidak menggunakan fasilitas negara. JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan Terbatas," ungkap Dian saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol MBZ kemarin pada Selasa, 11 Juni 2024.

Perubahan Spesifikasi Teknis Tidak Salahi Aturan

Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Atas Yuda Kandita mengungkapkan, perubahan spesifikasi teknis dalam tahap pengerjaan proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau dikenal dengan jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak menyalahi metode lelang yang digunakan yakni metode rancang bangun atau design and build.

Dengan metode design and build, Yuda mengatakan, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek hanya menyediakan kriteria desain, ruang lingkup, dan standar mutu. Karena itu, perubahan spesifikasi teknis bisa dilakukan lantaran skema design and build hanya bersifat makro dan tidak bicara spesifikasi.

Lelang dengan skema design and build memiliki karakteristik unik. Pemilik proyek hanya memberikan panduan pokok yang menjadi acuan kontraktor. Masing-masing kontraktor akan menerjemahkan ke dalam spesifikasi yang berbeda.

“Metode design and build tidak sampai memuat spesifikasi teknis. Spesifikasi itu ranahnya kontraktor, bukan pemilik proyek,” kata Yuda saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6).

Perubahan Spesifikasi Lelang Keputusan Ratas Kabinet 

Proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau dikenal dengan jalan tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) telah sesuai aturan dan tidak menyalahi metode lelang yang ada.

Perubahan konstruksi dari beton ke baja juga telah mendapat persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pergantian konstruksi Tol MBZ dari beton menjadi baja merupakan kebijakan yang diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet. Usulan perubahan juga telah disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk menggenjot Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di industri baja nasional.

Herry mengaku memang tak terlibat langsung dalam Ratas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Namun, dia mengetahui keputusan Ratas tersebut berdasarkan notulen surat edaran dari Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di 2015 sebelum lelang untuk menggunakan baja.

"Ini didorong oleh adanya kebijakan pemerintah untuk menghidupkan industri baja, mendorong TKDN dan pilihan konstruksi juga lebih cepat," Kata Hery saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juni 2024.