Sederet Fasilitas yang Dilucuti dari Firli Usai Jadi Tersangka Pemerasan
- Diberhentikannya Firli turut menyebabkan dirinya kehilangan beberapa fasilitas yang biasanya melekat di Ketua KPK.
Nasional
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu 22 November 2023. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Usai penetapan tersebut, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari jabatannya sesuai amanat dalam UU KPK. Diberhentikannya Firli turut menyebabkan dirinya kehilangan beberapa fasilitas yang biasanya melekat di Ketua KPK.
Berikut Trenasia merangkum beberapa fasilitas yang tidak lagi melekat pada Firli.
Akses Menuju Gedung KPK
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menyatakan Firli Bahuri tidak dapat lagi bebas keluar masuk Gedung KPK. Kondisi tersebut mengingat statusnya yang bukan lagi sebagai pegawai KPK usai diberhentikan dari jabatannya.
Dirinya akan diberlakukan sebagai tamu dengan masuk melalui pintu depan layaknya orang umum, saksi atau pihak lainnya yang berkunjung ke KPK. Selain itu, Firli juga tidak lagi berkantor di gedung lembaga antirasuah.
Meski demikian, Firli diizinkan apabila hendak mengambil barang-barangnya yang masih berada di bekas kantornya itu. Diketahui, para pimpinan KPK memiliki akses khusus menuju gedung. Akses inilah yang tidak lagi diberikan kepada Firli sebagai konsekuensi status dirinya sebagai tersangka dan diberhentikan dari jabatannya.
- Saham Janu Putra (AYAM) jadi Efek Syariah, Ini Rincian Alokasi Dana IPO
- Ekonomi Digital Hadirkan Persamaan dan Hapus Eksklusivitas
- Seminar Internasional Economix FEB UI Digelar, Masa Depan Rantai Nilai dan Transisi Hijau Jadi Fokus Utama
Tidak Diberi Bantuan Hukum
Para pimpinan KPK telah sepakat mengambil keputusan bahwa secara kelembagaan, KPK tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri terkait kasus yang tengah menjeratnya.
Kepala Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri menjelaskan para pimpinan KPK mengambil keputusan tersebut sebab tindak pidana yang dilakukan Firli tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Aturan pemerintah yang dimaksud Ali adalah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Selain itu, para pimpinan KPK berkesimpulan kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang selama ini dipegang oleh lembaga.
Tidak Lagi Punya Ajudan
Pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK turut menyebabkan dirinya tidak lagi mempunyai ajudan. Hal itu terungkap dari pernyataan Ali Fikri yang mengatakan Firli tidak lagi mendapatkan bantuan keamanan dan bantuan hukum.
Firli sebelumnya mendapat bantuan keamanan dengan mempunyai ajudan dari Kepolisian, namun ajudan itu kemudian ditarik ke Mabes Polri. Kemudian Firli kembali mendapatkan bantuan keamanan dari Puspom TNI.
Terkait bantuan keamanan kepada KPK, Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan pihaknya hanya memberi bantuan keamanan secara kelembagaan untuk KPK, bukan untuk seseorang termasuk Firli kala menjabat sebagai Ketua sebagaimana tertuang dalam UU TNI. Jadi pengamanan tersebut untuk institusi bukan untuk seorang perseorangan di KPK.