<p>Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Sederet Koruptor yang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat, Ada Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola

  • Sejumlah narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 6 September kemarin.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Sejumlah narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 6 September kemarin.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan, ada 23 napi yang telah dibebaskan dari dua lapas.

“23 napi tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika di Jakarta pada Rabu, 7 September 2022.

Dari total 23 napi tersebut yang mendapatkan bebas bersyarat tersebut, salah satu yang bebas bersyarat adalah Zumi Zola, dan Pinangki Sirna Malasari.

Rika mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku. 

Adapun Pinangki Sirna Malasari merupakan koruptor yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra senilai US$500 sejatinya ia menjanjikan US$1 juta. 

Suap tersebut pinangki dapatkan untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar  Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2020. Pinangki saat itu divonis hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Kemudian, pada Juni 2021 hakim PT Jakarta memutuskan menyunat hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana. 

Setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun, Pinangki mendapatkan bebas bersyarat bersama 23 napi tipikor lainnya.

Sementara, Zumi Zola merupakan napi kasus dugaan gratifikasi Rp44 miliar terkait proyek di Jambi. Ia disebut telah menerima gratifikasi bersamaan dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta pada Desember 2018. Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih empat tahun, Zumi Zola mendapatkan bebas bersyarat bersama Pinangki dan napi lainnya.