Uang Kertas Dolar AS (Reuters/Jose Luis Gonzalez)
Nasional

Segera Dikembalikan, Berikut Nilai Aset Bank Century di Luar Negeri

  • Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly baru-baru ini mengatakan bahwa aset hasil kejahatan dalam kasus Bank Century akan dikembalikan ke Indonesia.

Nasional

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly baru-baru ini mengatakan bahwa aset hasil kejahatan dalam kasus Bank Century akan dikembalikan ke Indonesia. 

Capaian ini disebutnya bisa terwujud berkat kerjasama bantuan hukum timbal balik pemerintah Indonesia bersama pemerintah wilayah Jersey dan pemerintah Hong Kong. 

Diketahui, perlu waktu hingga 15 tahun dimulai sejak tahun 2009 untuk pemerintah Indonesia akhirnya berhasil mengambil balik aset setelah melalui skema yang kompleks dan panjang. 

Dikutip TrenAsia.com dari sebuah sumber, aset Bank Century diketahui berada di 14 negara, yaitu Inggris, Swiss, Singapura, Hongkong, Bahama, Bahrain, Guernsey, New Jersey, Australia, Luxemburgo, Maurithius, Kuba, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab. 

Sementara dari keempat belas negara tersebut hanya empat negara yang memberikan respon secara positif atas kerja sama pengembalian aset, yaitu Inggris, Swiss, Singapura, dan Hongkong.

Selain dalam bentuk tunai, aset tersebut juga dikonversi dalam bentuk saham. Total keseluruhan aset Bank Century yang tersebar tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp14 triliun, dengan perincian di UBS AG Bank Hongkong sebesar US$19,25 juta (Rp302 miliar); Standard Chartered Bank sebesar US$650 juta (Rp10,22 triliun) dan SGD400 ribu (Rp4,59 miliar); Swiss sebesar US$220 ribu (Rp3,46 miliar); British Virgin Island (Inggris) sebesar US$ 872,000 (Rp13,71 miliar); Kuba sebesar US$14,8 juta (Rp232,65 miliar) dan New Jersey sebesar US$16,5 juta (Rp259,38 miliar)

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berhasil menyelamatkan aset Bank Century di dalam negeri sebesar Rp295 miliar.

Mega skandal Bank Century pertama kali terendus pada 31 Oktober dan 3 November 2008 ketika manajemen Bank mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp1 triliun dari Bank Indonesia karena mengalami masalah likuiditas yang serius.

Hal ini membuat Gubernur BI yang waktu itu dijabat oleh Boediono memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus pada 5 November 2008. 

Tanggal 13 November 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan memohon kepada Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan Pemegang Saham Pengendali pada 20 November 2008.

Kasus Bank Century menyeret mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan bekas Direktur Treasury Krisna Jagateesen sebagai tersangka pemberian fasilitas surat utang atau letter of credit (L/C) fiktif Bank Century. Fasilitas kredit itu diberikan kepada 10 perusahaan.

Disusul pemilik Bank Century, Robert Tantular, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter tahun 2007 Budi Mulya, serta Kepala Cabang Century Senayan Linda Wangsa Dinata sebagai yang turut ditetapkan sebagai tersangka.