PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA melakukan uji dinamis atau test run internal Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE) / Dok. INKA
Nasional

Segera Lapor saat Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api, Catat Contact Center KAI!

  • PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAII) melakukan tindak lanjut terhadap pelecehan seksual yang terjadi di kereta api beberapa hari lalu. Sehingga pelanggan diharapkan dapat melapor kepada petugas apabila mendapatkan pelecehan seksual di layanan KAI.

Nasional

Liza Zahara

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) siap menindaklanjuti pelecehan seksual yang terjadi di kereta api beberapa hari lalu. Untuk itu, pelanggan diimbau untuk segera melapor kepada petugas apabila mendapatkan pelecehan seksual di layanan KAI. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, kasus tindakan pelecehan seksual bukan sesuatu yang sepele. Namun kasus pelecahan menyangkut mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku. 

"Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diterima. KAI juga akan bertindak tegas untuk melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual di layanan kereta api," kata Joni dalam keterangan resmi, Selasa, 28 Juni 2022.

Apabila terjadi tindakan pelecehan seksual di layanan kereta api, pelanggan harus segera melapor ke kondektur yang sedang bertugas melalui nomor telpon yang ada di ujung kabin kereta.

Pelanggan kereta api juga dapat mengirimkan laporannya ke contact center KAI di WhatsApp 08111-2111-121, nomor telpon di 121, alamat email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Untuk melindungi diri dari tindakan pelecehan seksual, ada beberapa hal yang perlu dilakukan seperti tetap tenang, tegur pelaku, dan segera melapor pada pihak berwenang.

KAI juga melakukan pengumuman terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api untuk melakukan pencegahan kejadian buruk tersebut. 

Selain itu, Kereta Api Indonesia juga berkomitmen untuk menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua pelanggan kereta api.

"KAI dengan tegas menolak dan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual di lingkungan layanan perseroan. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelau untuk mencegah kejadian serupa dikemudian hari," katanya.