Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
BUMN

Segini PMN yang Dikantongi Perusahaan BUMN

  • PMN tambahan juga dialokasikan kepada PT Asabri (Persero) dan BUMN yang mengelola kewajiban eks PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BUMN

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.

PMN dikucurkan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta entitas lain yang dimiliki oleh negara. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, 7 Juni 2024 yang lalu, Menteri BUMN Erick Thohir mengajukan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun 2025.

Usulan ini mencakup 16 BUMN dengan total nilai Rp 44,249 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar yaitu 69% atau Rp30,4 triliun dialokasikan untuk PMN Penugasan Pemerintah. Sementara itu, PMN Pengembangan Usaha mendapat 11% atau Rp11,8 triliun, dan PMN Restrukturisasi menerima 4% atau Rp 2 triliun.

Beberapa BUMN telah menerima pencairan PMN 2024, di antaranya PT Hutama Karya sebesar Rp18,6 triliun untuk proyek jalan tol Trans Sumatera, IFG Rp3,6 triliun dari hasil lelang aset Jiwasraya, dan PT Wijaya Karya Rp6 triliun guna penguatan modal.

Selain itu, Menteri Erick mendorong realisasi PMN cadangan investasi 2024 untuk sejumlah BUMN. Rinciannya meliputi KAI (Rp 2 triliun), INKA (Rp1 triliun), HK (Rp1,6 triliun), IFG (Rp3 triliun), dan Pelni (Rp3 triliun).

Sumber Dana PMN

Dana Tunai

Pemerintah menyediakan dana tunai dari anggaran negara untuk disalurkan sebagai PMN kepada BUMN dan lembaga negara lainnya. 

Dana ini digunakan untuk memperkuat struktur permodalan, memungkinkan BUMN untuk melakukan ekspansi usaha, investasi dalam infrastruktur, dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.

Piutang Negara

Selain dana tunai, piutang negara yang dikonversi menjadi PMN juga merupakan bagian dari strategi pemerintah. 

Piutang negara dapat berupa kewajiban keuangan atau tagihan yang dimiliki oleh BUMN atau lembaga negara lainnya terhadap pemerintah. 

Konversi piutang menjadi PMN bertujuan untuk memperbaiki struktur keuangan dan mendukung keberlanjutan operasional entitas yang bersangkutan.

PMN Jiwasraya

Dilansir dari Buku I Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, PMN tambahan juga dialokasikan kepada PT Asabri (Persero) dan BUMN yang mengelola kewajiban eks PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Dana ini berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL), setara dengan jumlah penerimaan hasil sitaan atau rampasan yang telah disetorkan ke kas negara setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana korupsi.