<p>Tabel tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang akan segera diberlakukan. / Dok. Jasa Marga</p>
Nasional & Dunia

Segudang Alasan Tarif Tol Dilarang Naik

  • Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyampaikan surat pengaduan terkait pelarangan kenaikan tarif tol yang ditujukan ke Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) Republik Indonesia, Senin, 8 Maret 2021.

Nasional & Dunia

Reky Arfal

JAKARTA – Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyampaikan surat pengaduan terkait pelarangan kenaikan tarif tol yang ditujukan ke Badan Perlindungan Konsumen Negara (BPKN) Republik Indonesia, Senin, 8 Maret 2021.

Pasalnya, KKI menerima banyak aduan dari konsumen pengguna jalan tol terkait pelayanan yang tidak maksimal sehingga untuk rencana kenaikan tarif tol mendesak harus dibatalkan.

Adapun, pelayanan tol yang tidak maksimal menurut pengguna jalan tol yang mengadu ke KKI, di antaranya:

  1. Dari sisi keselamatan dan kenyamanan di jalan tol yang sangat minim dalam kasus banjir, drainase air yang tidak lancar dan pompa untuk membuang air tidak tersedia. Bahkan jalan tol dijadikan tempat menampung air dari jalan umum;
  2. Sarana dan kondisi jalan yang rusak serta tidak segera dilakukan perbaikan; dan
  3. Macet di jalan tol yang jelas tidak memenuhi syarat pelayanan minimal kecepatan tempuh rata-rata, yaitu bebas hambatan.

David mengingatkan, dalam Pasal 30 ayat (3) PP 15 Tahun 2005 sudah menegaskan bahwa pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.

“Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak,” ungkap David.

Sementara itu, mengenai ganti rugi, David menyebut sudah diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88, PP 15 Tahun 2005, yang isinya:

Pasal 87

Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Pasal 88

Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (mencangkup kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan).

David menilai, rencana kenaikan tarif tol layak dibatalkan demi kepentingan pengguna tol di seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, pernyataan rencana kenaikan tol ini juga telah direspons oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit pada 2 Februari 2021.

Menurutnya, hal ini sangat disesalkan, terutama dalam kondisi pelayanan tol tidak maksimal dari sisi keselamatan maupun konstruksi jalan tol.

“Malah seharusnya di beberapa ruas jalan tol tarif diturunkan dan digratiskan mengingat pengelola sudah untung,” ungkapnya. (SKO)