Sejak 2022, Kementerian ESDM Cabut 2.051 Izin Tambang
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022, namun 585 pencabutan IUP resmi dibatalkan.
Energi
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut, Pemerintah dapat mencabut IUP karena beberapa alasan, yaitu jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban sesuai IUP dan IUPK, melakukan tindak pidana, dan dinyatakan pailit.
"Pencabutan IUP dari target 2.078 IUP dicabut, sampai saat ini hanya 2.051 IUP, sebanyak 1.749 IUP mineral, dan 302 IUP batu bara dicabut berdasarkan SK Pencabutan," ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR pada Selasa, 19 Maret 2024.
- IHSG Menguat Tipis, Saham AMRT, ARTO, ASII dan JPFA Menarik Disimak
- Siap-siap! Pelindo Buka Pendaftaran Mudik Gratis 14 Maret 2024
- Suspensi Dibuka, Saham Indo Boga Sukses (IBOS) Anjlok Segini
Selain itu, IUP juga bisa dicabut sebagai sanksi administratif jika perusahaan tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan, sehingga dianggap tidak berkegiatan.
Lebih lanjut Arifin memaparkan, ada sebanyak 27 IUP yang tidak dicabut terdiri 8 IUP Aceh karena Otsus, 12 IUP batuan karena kewenangan gubernur, 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP karena sudah berakhir, dan 4 IUP merupakan 2 IUP yang dicabut dua kali.
Adapun, targetnya pemerintah mencabut 2.078 IUP berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai Bahlil.
Menteri Arifin mengatakan, tim Satgas telah membuka pengajuan keberatan pencabutan izin tambang sepanjang Januari-November 2022. Total keberatan yang diterima 1.132, sebanyak 585 pencabutan di antaranya sudah dibatalkan.
Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutannya oleh BKPM terdiri dari 499 IUP mineral 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam sistem minerba one data Indonesia (MODI).
Sebanyak 4 IUP masih dalam proses masuk MODI dan 112 di antaranya belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban pembayaran PNBP.