Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Sejak Awal 2023 hingga Kuartal-II 2024, OJK Tumpas 2.559 Pinjol Ilegal

  • Sampai dengan 28 Maret 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menindak 42 investasi ilegal serta 2.559 pinjaman online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol ilegal, mulai dari 1 Januari 2023 hingga 28 Maret 2024.

Friderica Widyasari Dewi, yang biasa disapa Kiki, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan hasil tersebut dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Maret 2024,  Selasa, 2 April 2024. 

"Sampai dengan 28 Maret 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.249 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 4.985 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 264 pengaduan," papar Kiki. 

Dalam upaya menegakkan hukum dan perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi kepada beberapa Pelaku Jasa Keuangan (PUJK). Ada 29 surat peringatan tertulis, 3 surat perintah, dan 10 sanksi denda yang diberikan kepada 10 PUJK selama periode Januari hingga Maret 2024. 

Selain itu, sebanyak 50 PUJK memberikan penggantian kerugian kepada konsumen sebanyak 172 pengaduan dengan total Rp63 miliar.

Dalam pengawasan perilaku PUJK, OJK mencatat adanya pelanggaran terhadap Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Tiga PUJK dihukum dengan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis dan denda, atas pelanggaran tersebut. Salah satunya adalah bank umum yang mendapat peringatan tertulis karena melanggar ketentuan terkait iklan. Sanksi denda juga diberikan kepada satu bank umum lainnya atas pelanggaran yang sama. 

Selain itu, satu perusahaan pembiayaan diberi peringatan tertulis atas pelanggaran kode etik perlindungan konsumen dalam proses penagihan.
Selain memberikan sanksi administratif, OJK juga memberikan perintah kepada PUJK untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. 

Ada juga sanksi administratif berupa denda terhadap 142 PUJK karena keterlambatan dalam menyampaikan laporan penilaian sendiri, serta peringatan tertulis kepada 4 PUJK karena keterlambatan dalam penyampaian laporan. 

Dalam mengatasi entitas keuangan ilegal, OJK terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Sebagai upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan pelindungan konsumen, OJK  berpartisipasi di forum internasional pada joint meeting G20/OECD Task Force on Financial Consumer Protection and Financial Consumer Protection Organisation (FinCoNet) di Paris tanggal 19 – 20 Maret 2024 serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO) Committe 8 (C8) meeting di Madrid tanggal 21 – 22 Maret 2024. 

Pada pertemuan tersebut dibahas berbagai kebijakan serta perkembangan terkait konsumen dari berbagai negara antara lain terkait financial well-being, consumer vulnerability, sustainable finance, consumer credit, Buy Now Pay Later, crypto assets, finfluencers, frauds and scams..