<p>Ilustrasi: Mata Uang Kripto Bitcoin / bitocto.com</p>
Fintech

Sejak Oktober 2020 EDCCash Masuk Daftar Investasi Bodong

  • JAKARTA – Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi (Satgas WI) Tongam L Tobing menyebut platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash telah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan transaksi jual beli kripto tanpa izin. Tongam menjelaskan, EDCCash ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020 lalu. Satgas WI, kata Tongam, telah bertindak terhadap kegiatan EDCCash. “EDCCash sudah masuk […]

Fintech

Reky Arfal

JAKARTA – Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi (Satgas WI) Tongam L Tobing menyebut platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash telah masuk dalam daftar investasi ilegal karena melakukan transaksi jual beli kripto tanpa izin.

Tongam menjelaskan, EDCCash ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020 lalu. Satgas WI, kata Tongam, telah bertindak terhadap kegiatan EDCCash.

“EDCCash sudah masuk daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020, kami sudah minta blokir situs dan aplikasi melalui Kemenkominfo dan menyampaikan laporan informasi ke Kepolisian. Apabila diduga ada tindak pidana agar dilakukan proses penegakan hukum,” kata Tongam, Selasa, 13 April 2021.

Terkait adanya kerugian yang dialami member EDCCash, Satgas WI menyarankan agar melapor kejadian langsung ke pihak Kepolisian.

“Kami mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan agar segera lapor ke Polisi,” kata Tongam.

Ia mengingatkan, jika masyarakat yang tertarik berinvestasi aset kripto dapat lebih selektif dan tidak tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan.

Pasalnya, kripto memiliki risiko yang jauh lebih tinggi dan harganya bergerak fluktuatif.

“Jual beli koin kripto bisa dilakukan melalui crypto exchanger. Harga koin yang sangat fluktuatif tergantung pada mekanisme pasar. Tidak ada koin yang harganya tetap stabil atau naik terus, seperti yang ditawarkan EDCCash ini,” kata Tongam.

Ia pun menyarankan agar masyarakat yang tertarik investasi kripto untuk berinvestasi di aset kripto yang berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Di Indonesia, regulasi terkait aset kripto berada di bawah Bappebti. Investor yang tertarik untuk berinvestasi di bitcoin bisa melakukan pendaftaran akun di laman perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan terdapat beberapa aturan terkait perusahaan pedagang aset kripto.

Aturan tersebut, Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah diubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019.

Kemudian Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.

Hingga kini, ada 13 perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. Berikut daftar perusahaan atau platform aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti:

  1. PT Tiga Inti Utama
  2. PT Upbit Exchange Indonesia
  3. PT Bursa Cripto Prima
  4. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  5. PT Triniti Investama Berkat
  6. PT Plutonext Digital Aset
  7. PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
  8. PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
  9. PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
  10. PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
  11. PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
  12. PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
  13. PT Cipta Koin Digital (KOINKU)