Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati 19 Desember
- Latar belakang peristiwa yang menjadi dasar peringatan yaitu terjadinya Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948.
Nasional
JAKARTA - Indonesia memperingati Hari Bela Negara setiap tanggal 19 Desember. Peringatan tersebut umumnya digelar instansi pemerintah. Kementerian Pertahanan menjadi salah satu instansi yang memperingati Hari Bela Negara dengan menggelar upacara.
Lalu bagaimana sebenarnya sejarah Hari Bela Negara? Peringatan Hari Bela Negara bersumber pada sebuah peristiwa bersejarah yang terjadi di era mempertahankan kemerdekaan.
Merujuk pada laman resmi Kementerian Pertahanan, latar belakang peristiwa yang menjadi dasar peringatan yaitu terjadinya Agresi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948. Peristiwa ini menyebabkan Indonesia berada pada posisi genting sebab ibu kota negara pada saat itu berhasil diduduki.
Presiden beserta wakilnya ditawan oleh Belanda. Dalam kondisi tersebut, Presiden Soekarno memberikan mandatnya kepada Syafruddin Prawiranegara untuk mendeklarasikan dan mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatra Barat.
- Eks Dirut BRI Suprajarto Meninggal Dunia
- Riset Ungkapkan Potensi Pertumbuhan yang Besar bagi Mandala Multifinance (MFIN)
- Emiten Milik Prajogo Pangestu (BREN) Caplok 5 Perusahaan, Simak Potensinya
Meski saat itu pesan telegram yang berisikan mandat tidak sampai kepada Syafrudin, namun dirinya memiliki inisiatif untuk mendeklarasikan pemerintahan darurat tersebut. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, peristiwa yang terjadi 75 tahun itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2006.
Pemerintah Indonesia juga membangun tugu bela negara di tempat dilangsungkannya PDRI selama masa Agresi Militer Belanda II. Lokasinya berada di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Diperingatinya hari tersebut menjadi salah satu bentuk memupuk cinta pada tanah air, menggalang persatuan serta menumbuhkan rasa bela tanah air.
Dasar Hukum Bela Negara
Bela negara diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan. Dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Kemudian dalam penjelasan Pasal tersebut, dijelaskan Upaya Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
- Emiten Konstruksi Asri Karya Lestari (ASLI) IPO, Buka Harga Rp100-130 per Lembar Saham
- Punya Gaji di Bawah Rp15 Juta? Siap-siap Hidup Susah di Jakarta
- KPU Mendadak Ubah Format Debat Pilpres Perdana, Tanpa Penonton Langsung
Selain melalui norma tersebut, Bela Negara juga diatur secara tidak langsung melalui Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (3) yang menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Kemudian juga dalam Pasal 30 Ayat (1) dengan menyatakan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Nilai Dasar Bela Negara
Merujuk laman resmi Kemenhan, dalam bela negara terdapat nilai-nilai yang menjadi landasan terhadap sikap dan perilaku bagi warga negara. Nilai tersebut meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta kemampuan awal bela negara.
Adapun implementasi dilakukan dengan melaksanakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) berdasarkan lingkungan masing-masing warga negara. PKBN pada lingkup pendidikan, dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional pada setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan.
Kemudian, untuk lingkup masyarakat PKBN ditujukan untuk seluruh kelompok masyarakat. Terakhir, PKBN pada lingkup pekerjaan dilakukan di instansi pemerintah maupun swasta.