Nampak pekerja sedang memproses pemesanan barang di GOTOKO Warehouse, Karawaci, Tangerang. Dengan strategi Winning in Many Indonesia, GOTOKO fokus terhadap pengembangan secara mendalam untuk menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan di wilayah jangkauannya sesuai dengan kebutuhan masing-masing area dan pemilik warung. Rabu 23 November 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Dunia

Sejarah Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional 28 April

  • Tak hanya perlindungan fisik, tema tahun ini mendorong perlindungan terhadap hak keselamatan pekerja untuk mendapatkan lingkungan psikososial yang aman dan sehat.

Dunia

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Pekerja menjadi bagian penting dalam tumbuhnya perekonomian sebuah negara. Tanpa kontribusi pekerja, dunia usaha dan industri bakal lumpuh. Namun pentingnya peran pekerja ini terkadang masih dianggap sebelah mata. 

Banyaknya kecelakaan kerja hingga depresi yang menimpa mereka menjadi indikator bahwa keselamatan pekerja baik fisik maupun psikososial belum terpenuhi dengan baik. Di sisi lain, dunia usaha dan industri terus bertumbuh pesat. 

Fakta tersebut membuat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) membuat riset hingga melahirkan gagasan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Internasional pada tahun 1996. ILO dan Konfederasi Serikat Perdagangan Internasional kemudian menetapkan 28 April sebagai Hari K3 Internasional. Pada 2002, ILO mengumumkan perayaan tersebut menjadi hari resmi dalam sistem PBB. 

Pada dasarnya, Hari K3 Internasional ingin mendorong kesadaran terkait menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja. Hal itu diyakini dapat membantu mengurangi jumlah kematian, cedera maupun penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.

Tahun ini, peringatan Hari Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional mengambil tema A Safe and Healthy Working Environment is a Fundamental Principle and Right at Work. Tak hanya perlindungan fisik, tema ini mendorong perlindungan terhadap hak keselamatan pekerja untuk mendapatkan lingkungan psikososial yang aman dan sehat. 

Pemerintah pun menegaskan pentingnya K3, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Dalam beleid tersebut, K3 penting untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana dan terukur. Selain itu juga dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Lebih lanjut, penerapan K3 yang konsisten dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. K3 juga dapat memberikan imej baik kepada perusahaan dari pandangan pihak eksternal serta sebagai bentuk pemenuhan syarat bisnis dari pihak klien. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien juga menjadi tujuan K3.