Head Office J Trust Bank.
Perbankan

Sejarah Panjang Bank J Trust, Dulunya Bank Century yang Terlibat Mega Skandal

  • Meski begitu, ada beberapa orang yang masih belum mengetahui sejarah Bank J Trust. Bank J Trust lahir sebagai PT Bank CIC Internasional Tbk (Bank CIC) pada Mei 1989. Bank CIC (Century Invest Corporations) didirikan oleh keluarga Hasjim Tantular.
Perbankan
Rumpi Rahayu

Rumpi Rahayu

Author

JAKARTA - PT Bank JTrust Indonesia Tbk atau J Trust Bank (BCIC) baru-baru ini terlibat dalam pembangunan proyek di destinasi wisata prioritas nasional yaitu Crowne Plaza di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. 

Bank milik J Trust Co.Ltd asal Jepang ini juga mencatatkan kinerja keuangan yang impresif. Sepanjang semester I-2023 laba berhasil periode berjalan J Trust melonjak naik 476,57% year on year (yoy) yaitu sebesar Rp90,61 miliar. 

Bank CIC 

Meski begitu, ada beberapa orang yang masih belum mengetahui sejarah Bank J Trust. Bank J Trust lahir sebagai PT Bank CIC Internasional Tbk (Bank CIC) pada Mei 1989. Bank CIC (Century Invest Corporations) didirikan oleh keluarga Hasjim Tantular. 

Bank CIC mulai beroperasi sebagai Bank Umum setahun setelahnya yaitu pada tahun 1990. Pada tahun 1993 status bank sudah meningkat menjadi Bank Devisa yang artinya bisa melakukan kegiatan jual-beli secara keseluruhan dengan menggunakan mata uang asing hingga ke luar negeri.

Bank Century

Bank CIC kemudian dijalankan oleh Robert Tantular. Pada 22 Oktober 2004, Bank CIC melakukan merger dengan PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk dan kemudian berganti nama menjadi Bank Century. 

Pada 31 Oktober dan 3 November 2008 manajemen Bank Century mengajukan permintaan pinjaman jangka pendek senilai Rp1 triliun dari Bank Indonesia karena mengalami masalah likuiditas yang serius.

Hal ini membuat Gubernur BI yang waktu itu dijabat oleh Boediono memutuskan menempatkan Bank Century dalam status dalam pengawasan khusus pada 5 November 2008. 

Tanggal 13 November 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan masalah Bank Century kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan memohon kepada Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan cekal kepada seluruh pengurus Bank Century dan Pemegang Saham Pengendali pada 20 November 2008.

Bank Mutiara

Di bulan yang sama, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih 90% lebih saham Bank Century setelah diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Saat itu Bank Century dikucurkan Penyertaan Modal Sementara (PMS). Hampir setahun kemudian tepatnya pada Oktober 2009 Bank Century Tbk telah berganti nama menjadi Bank Mutiara Tbk.

Selain nama, Bank Mutiara juga mengubah model bisnis yakni lebih banyak fokus ke trade financing dan membiayai multifinance.

Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang LPS, setelah tiga tahun, LPS wajib mengumumkan penjualan bank yang ditangani, dalam hal ini Bank Mutiara. Pada November 2008, LPS mengucurkan dana talangan (bail out) yang disebut sebagai penanaman modal sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century. Maka, pada November 2011, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu juga harus terjual.

Menurut Undang-Undang itu juga, LPS wajib menjual Bank Mutiara paling lambat enam tahun sejak dimulainya penanganan oleh LPS yakni akhir November 2014.

Bank J Trust

Hingga akhirnya, Bank Mutiara resmi disunting perusahaan Jepang J Trust Co, Ltd pada 20 November 2014. Jumlah saham yang dialihkan sebesar 99% sesuai dengan surat dari OJK. Saham senilai Rp4,41 triliun telah selesai dibayar dengan price to Book Value (PBV) sekitar 3,5 kali. 

Efektif per tanggal 29 Mei 2015, PT Bank Mutiara Tbk. berubah menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.

Untuk diketahui, J Trust Co, Ltd merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang keuangan, real estate, sistem IT, dan bisnis hiburan yang beroperasi di Jepang dan dunia internasional.