Nasional

Sejarah Pulau Pasir dan Kenapa Milik Australia

  • Setelah memunculkan polemik, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir merupakan wilayah milik Australia. Bukan Indonesia.
Nasional
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA-Setelah memunculkan polemik, Kementerian Luar Negeri Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir merupakan wilayah milik Australia. Bukan Indonesia.

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri L Amrih Jinangkung menjelaskan bahwa Pulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda. Wilayah yang kemudian menjadi Indonesia merdeka.Sejumlah pihak memprotes pernyataan Kementerian Luar Negeri itu. 

Pertanyaannya bagaimana sebenarnya asal usul Pulau ini dan kenapa bisa menjadi milik Autralia? Pulau Pasir atau Ashmore Reef adalah pulau tidak berpenghuni yang terletak di perairan antara Indonesia dan Australia. 

Pemerintah Australia dalam situs resminya mengatakan pulau ini berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. 

Melihat jaraknya Pulau Pasir memang lebih dekat dengan Pulau Rote, yang dikenal sebagai pulau paling selatan Indonesia. Posisi ini yang menjadi dasar dari pendapat bahwa Pulau Pasir seharusnya menjadi bagian dari Indonesia. 

Tetapi masalahnya pulau ini tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia dan telah masuk ke dalam wilayah Australia sejak hampir satu abad lalu.  Bagaimana bisa demikian?

Pulau Pasir merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier yang terletak di Samudra Hindia, tepatnya masih di sekitaran Laut Timor. Pulau-pulau di Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak berpenghuni. Mereka terdiri dari pulau berpasir dan karang, serta beberapa bagiannya tertutup rumput. 

Pulau ini pertama kali diketahui dari catatan Eropa yang mengungkap tempat tersebut ditemukan oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811. Samuel Ashmore awalnya menamai pulau ini Hibernia Reef yang diambil dari nama kapalnya.

Namun pulau ini akhirnya dikenal dengan nama Ashmore Reef atau orang Indonesia menyebutnya Pulau Pasir.  Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika. 

Hingga pada 1878 Inggris akhirnya menganeksasi Pulau Pasir dan memanfaatkan bagian barat pulau ini sebagai tempat pertambangan fosfat.  Dalam perkembangan selanjutnya Inggris memberikankan pulau pasir kepada Australia. Perlu diingat bahwa Australia dulunya merupakan koloni Inggris. 

Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Indonesia Abdul Kadir Jailani melalui akun Twitter pribadinya  Senin 24 Oktober 2022 juga menegaskan hal itu.  Dia mengatakan pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. 

Meski jaraknya lebih dekat dengan wilayah Hindia Belanda daripada Australia, Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir.  Tetapi justru Inggris-lah yang mengklaim kepemilikannya. 

Perlu diketahui hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya. Dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.

Karena Pulau Pasir tidak pernah diklaim oleh Belanda, secara hukum internasional Pulau Pasir memang tidak pernah termasuk wilayah administrasi Indonesia.  

Hal ini juga dijabarkan oleh Jailani di Twitter.  Dia mengatakan menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Sementara Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. 

Namun jauh sebelum ditemukan oleh Samuel Ashmore, tepatnya sejak awal abad ke-18, Pulau Pasir memang telah menjadi tujuan para nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT).  Mereka datang untuk mengumpulkan burung, telur burung, kerang, teripang, penyu dan telur penyu untuk dikonsumsi serta diperdagangkan di pasar Asia. Bahkan di Pulau Pasir terdapat kuburan para leluhur orang-orang Rote. 

Sampai Pulau Pasir resmi menjadi milik Australia, nelayan-nelayan Indonesia masih sering beraktivitas di wilayah ini. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dibuat nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 1974. Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, nelayan Indonesia diizinkan untuk singgah, mengambil air bersih, dan mengunjungi makam leluhurnya di wilayah Pulau Pasir. 

Pada 1997 Indonesia dan Australia kembali bertemu guna menetapkan batas wilayah administrasi laut kedua negara. Dalam kesepakatan itu Australia dinyatakan hanya memiliki wilayah berjarak 12 mil di sekitar Pulau Pasir.