Sejumlah Bank Buka Suara Terkait Pemblokiran Rekening FPI
JAKARTA – Pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) serta afiliasinya oleh sejumlah bank. Hal ini menyusul permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PT Bank Syariah Mandiri (BSM), misalnya, manajemen mengungkapkan pemblokiran bertujuan untuk kepentingan analisis dan pemeriksaan laporan. Selain itu, hal ini merujuk pada informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian […]
Industri
JAKARTA – Pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) serta afiliasinya oleh sejumlah bank. Hal ini menyusul permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PT Bank Syariah Mandiri (BSM), misalnya, manajemen mengungkapkan pemblokiran bertujuan untuk kepentingan analisis dan pemeriksaan laporan. Selain itu, hal ini merujuk pada informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
“Kami berusaha tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku di operasional perbankan Indonesia,” ungkap Sekretaris Perusahaan BSM Ivan Ally di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Ia menambahkan apabila nasabah berkeberatan, pihaknya mengimbau agar menghubungi perseroan untuk mendapat penjelasan lanjut.
Senada dengan BSM, salah satu bank swasta PT Bank Central Asia Tbk atau BCA juga menjalankan pemblokiran tersebut.
Dalam keterangan resmi, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menegaskan pihaknya senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“BCA menghentikan sementara transaksi atas rekening nasabah yang bersangkutan, mengacu pada permohonan otoritas yang berwenang,” kata Hera.
Fungsi Analisis
Sebagai informasi, sebelumnya PPATK telah membekukan 59 rekening Front Pembela Islam (FPI) serta afiliasinya.
“PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya,” mengutip Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Januari 2021.
Ediana menjelaskan, pembekuan transaksi dan aktivitas rekening sebagai bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan laporan keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Ia menegaskan, tindakan ini bukan semata-mata karena FPI telah menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Kewenangan tersebut, ada dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU yang menyatakan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
“Semata-mata untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai sebagai hasil tindak pidana,” tambahnya.