<p>Ilustrasi: Mata Uang Kripto Bitcoin / bitocto.com</p>
Fintech

Sejumlah Negara Lirik Bitcoin Sebagai Mata Uang, Ini Pandangan Bos Indodax

  • Sejumlah negara resmi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Tren ini lantas diikuti oleh negara lain seperti Honduras dan Guatemala yang mengumumkan berencana untuk melakukan hal serupa.
Fintech
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Sejumlah negara resmi bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Tren ini lantas diikuti oleh negara lain seperti Honduras dan Guatemala yang mengumumkan berencana untuk melakukan hal serupa.

Saat ini, keduanya sedang mempelajari kemungkinan bitcoin bisa diadopsi sebagai mata uang legal dan dijadikan opsi pembayaran untuk masyarakat.

Melihat fenomena bitcoin di beberapa negara, CEO Indodax, Oscar Darmawan mengatakan, sebetulnya tidak hanya Honduras dan Guatemala yang sedang mengkaji adopsi tersebut. Negara tetangganya, Kuba, Panama serta Paraguay pun sudah lebih dulu memiliki rencana untuk melegalkan kripto sebagai mata uang.

Alasannya, negara-negara tersebut kompak mengatakan adopsi Bitcoin merupakan langkah untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat.

“Setahu saya, kebanyakan warga di Honduras dan Guatemala bergantung dengan uang kiriman dari keluarga mereka yang bekerja di Amerika Serikat. Setiap kiriman uang ada biaya potongan yang cukup besar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya rencana melegalkan kripto sebagai mata uang, tentu ini bisa dijadikan alternatif dan keuntungan untuk mereka,” kata Oscar dalam keterangan resmi, Kamis 16 September 2021.

Tidak hanya itu, rancangan undang-undang yang melegalkan dan mengatur aset kripto di Ukraina kabarnya telah disahkan parlemen negara tersebut dalam pembacaan kedua pada tanggal 8 September. Sebanyak 276 anggota parlemen memberikan suara tanda setuju dan hanya 6 anggota parlemen saja yang tidak menyetujui untuk mendukung RUU tersebut. 

“RUU yang memperbolehkan warga Ukraina untuk memiliki komoditas aset kripto tentu merupakan hal yang patut disyukuri, diapresiasi, dan diacungi jempol,” tambah Oscar.

Pasalnya, sebelum adanya RUU ini, Ukraina tidak memiliki undang-undang apapun yang mengatur mengenai jual beli aset kripto, sehingga posisi kripto di Ukraina kurang begitu jelas.

“Dengan adanya Undang-undang tersebut, tentu jalannya akan seperti apa bisa menjadi lebih jelas. Tidak hanya itu, dengan adanya undang undang ini, akan menumbuhkan rasa percaya untuk berinvestasi aset kripto dan menyimpannya sebagai suatu komoditas karena sudah didukung secara legal oleh negara,” jelas dia.

Pelegalan aset kripto di Ukraina tidak sama seperti apa yang dilakukan oleh Spanyol yang melegalkan bitcoin sebagai mata uang. Sama seperti di negara Indonesia, aset kripto di Ukraina hanya bertindak sebagai komoditi dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau pertukaran barang atau jasa.

“Karena hanya mata uang fiat saja yang bisa melakukan hal ini, dalam hal ini yang dimaksud adalah mata uang Hryvnia.”