Sekeluarga di Cireundeu Meninggal Akibat Terjerat Pinjol, Begini Pernyataan AFPI
- Kasus ini menyoroti perlunya masyarakat untuk tidak memandang pinjaman sebagai solusi instan, tetapi sebagai alat keuangan yang harus digunakan dengan perencanaan matang.
Fintech
JAKARTA - Tragedi kemanusiaan di Cirendeu baru-baru ini menjadi pengingat mendesak akan pentingnya literasi keuangan di tengah tekanan ekonomi yang berat.
Seorang ayah mengambil langkah ekstrem dengan mengakhiri hidupnya serta nyawa istri dan anaknya akibat beban utang yang tak tertahankan.
Keluarga tersebut terjerat pinjaman online (Pinjol) atau juga disebut pinjaman daring (Pindar). Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran digital forensik terhadap satu buah ponsel milik sang ayah. Polisi menemukan adanya riwayat akses terhadap situs pinjol dan judi judol.
Peristiwa memilukan ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi tanpa edukasi keuangan yang memadai dapat memicu keputusan fatal.
Kasus ini menyoroti perlunya masyarakat untuk tidak memandang pinjaman sebagai solusi instan, tetapi sebagai alat keuangan yang harus digunakan dengan perencanaan matang.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa keputusan untuk mengambil pinjaman harus didasarkan pada kemampuan membayar kembali dan perencanaan yang baik.
- Menghitung Cukai Rokok SKM Merek Gudang Garam hingga Sampoerna
- Investor Asing Mulai Serbu Saham Telkom (TLKM), Bagaimana Prospeknya di Tahun 2025?
- Meski Belum Berizin, iPhone 16 Bisa Tiba di RI lewat Jalur Ini
“Keputusan untuk mengambil pinjaman harus didasarkan pada kemampuan membayar kembali dan perencanaan yang baik,” jelasnya melalui pernyataan tertulis kepada awak media, dikutip Rabu, 15 Januari 2025.
Pentingnya Regulasi dan Tanggung Jawab Pengguna
Entjik menegaskan bahwa Pendanaan Bersama (Pindar) adalah instrumen inklusi keuangan yang diatur dan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan regulasi yang komprehensif, layanan ini dirancang untuk memberikan akses pendanaan yang aman dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Namun, keberhasilan layanan ini sangat bergantung pada pengguna yang bijak serta memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko dan manfaatnya.
“Pindar hadir untuk membantu masyarakat mengakses pendanaan dengan transparansi dan akuntabilitas. Tetapi, tanpa literasi keuangan yang baik, layanan ini berpotensi disalahgunakan atau menjadi beban yang sulit dikelola,” tambah Entjik.
Masalah Umum dalam Penggunaan Layanan Pindar
AFPI mencatat bahwa banyak pengguna Pindar menghadapi kesulitan karena kurang memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif.
Selain itu, kurangnya perhitungan matang mengenai penghasilan dan kemampuan membayar cicilan sering kali menjadi pemicu pengelolaan utang yang tidak terencana.
Situasi ini semakin diperburuk oleh tekanan ekonomi yang dapat memengaruhi kesehatan mental pengguna, sehingga sulit bagi mereka untuk mengambil keputusan yang rasional.
Upaya AFPI dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Sebagai mitra OJK, AFPI terus berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Edukasi yang diberikan meliputi cara mengelola keuangan, mengenali risiko pinjaman, dan membedakan layanan fintech lending legal seperti Pindar dari layanan ilegal.
Selain itu, AFPI memastikan bahwa seluruh anggotanya mematuhi kode etik yang melarang praktik penagihan intimidatif serta menjaga perlindungan data pengguna.
Untuk memastikan praktik penagihan sesuai standar etika, AFPI telah melatih sebanyak 21.622 tenaga penagih. Pelatihan tersebut mencakup motivasi, pengembangan kapasitas, internalisasi etika, serta penerapan praktik penagihan yang humanis.
Langkah ini diharapkan dapat menonjolkan perbedaan antara layanan Pindar yang legal dengan pinjaman online ilegal.
- LK21 dan Layarkaca21 Ilegal, Ini 7 Alternatif Nonton Film dan Drama Legal
- Apa Itu SMA Unggulan Garuda, Program Ambisius Prabowo di Pendidikan
- Prediksi Saham PGAS, ELSA, dan MEDC di 2025: Potensi Dividen Tinggi dan Valuasi Murah
Harapan untuk Ekosistem Pindar yang Sehat
Entjik menegaskan bahwa layanan Pindar harus dimanfaatkan secara bijaksana oleh masyarakat. Dengan edukasi dan kesadaran yang lebih baik, pengguna dapat menghindari risiko keuangan yang berlebihan.
AFPI juga mendukung langkah OJK dalam memperkuat regulasi terhadap Pindar demi memastikan layanan ini tetap aman dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kolaborasi antara regulator, penyedia layanan, dan pengguna, AFPI optimis bahwa ekosistem Pindar dapat berkembang secara sehat dan bertanggung jawab. Dengan demikian, fintech lending dapat menjadi solusi inklusi keuangan yang memberikan manfaat nyata tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.