Sekjend PDIP, Hasta Kristiyanto
Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa Polisi, Dilaporkan Sebar Hasutan

  • "Penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan,"

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA  - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya selama 2,5 jam pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan dari dua orang yang menuduh Hasto melanggar undang-undang melalui pernyataannya yang disiarkan di televisi nasional.

Meski mendapat laporan tersebut, Hasto menyikapi pemeriksaan ini sebagai bagian dari proses pendidikan politik dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. 

“Buat kami ini merupakan bagian pendidikan politik dan kami membangun kesadaran hukum,” ujarnya di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan, Hasto mengaku telah memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab penuh secara politik, hukum, maupun sosial atas pernyataan yang disampaikannya.

Terdapat dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong yang diarahkan kepada Hasto terkait pernyataan-pernyataannya dalam sebuah acara di Jakarta pada 27 Mei 2024. 

Pernyataan Hasto mengisyaratkan potensi situasi Pemilu 2024 dianggap dapat memicu perpecahan dan keresahan di masyarakat, sehingga diduga sebagai penghasutan. 

Selain itu, Hasto juga menyiarkan berita bohong dengan pernyataannya soal keterlibatan Amerika Serikat dalam upaya tertundanya Pemilu 2024, yang dinilai tidak berdasar dan luas.

Namun, Hasto membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa pernyataannya merupakan kritik konstruktif agar penyelenggara pemilu dapat menjamin terselenggaranya Pemilu 2024 yang jujur ​​dan adil.

"Dari pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga penyataan saya itu dianggap sebagai suatu bentuk penghasutan yang membuat adanya tindak pidana dan membuat adanya suatu berita bohong yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," terang Hasto.

Pengacara Hasto, Patra M Zen menjelaskan bahwa kliennya hanya dimintai klarifikasi dan sebenarnya tidak wajib hadir dalam panggilan ini. 

Pasalnya, pernyataan Hasto merupakan produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme, untuk menghormati hukum, penyidik ​​mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu,” ungkap Patra.

Patra memaparkan Hasto dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 45A UU ITE. 

Namun pihaknya mengungkap, akan mengupayakan agar kasus ini dapat diselesaikan secara baik dan tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Diketahui terdapat dua laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya oleh Hendra dan Bayu Setiawan. 

Laporan pertama disampaikan oleh Hendra pada tanggal 26 Maret 2024 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kemudian, laporan kedua disampaikan oleh Bayu Setiawan pada tanggal 31 Maret 2024 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kedua laporan tersebut terdaftar di Kepolisian Daerah Metro Jaya.