Sektor Esensial di Jakarta Bisa Beroperasi 100%
- Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta akhirnya turun menjadi level 1.
Nasional
JAKARTA - Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta akhirnya turun menjadi level 1. Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta akhirnya turun menjadi level 1.
Hal tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 hingga 15 November 2021.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi.
"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," ucap Anies Baswedan, dalam keterangan rilis, Rabu, 3 November 2021.
- Apa Masalah Utama Garuda Indonesia hingga Terancam Bangkrut? Bekas Komisaris, Peter F. Gontha Buka Suara
- Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Chairul Tanjung Berpotensi Merugi Rp19,7 Triliun
- Ini 3 Alasan Erick Thohir Pecat 4 Direktur dan 1 Komisaris MIND ID
Dalam Keputusan Gubernur tercantum bahwa selama masa PPKM Level 1, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Menurut Anies, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.
"Di level 1 ini, banyak ruang publik yang sudah bisa kembali diakses, tapi jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," tambahnya.
Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 1, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, sebagai berikut :
1. Kegiatan pada perkantoran Sektor Non - Esensial
Diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Kegiatan pada perkantoran Sektor Esensial :
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan. Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen, staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik. Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, adapun Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir, atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.