Sektor Keuangan Masih Stabil, NPF Perusahaan Pembiayaan Susut Jadi 3,96 Persen pada Juni 2021
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga data semester I-2021 sektor jasa keuangan tetap stabil, salah satunya tercermin dari menyusutnya rasio non performing finance (NPF) perusahaan pembiayaan
Industri
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga data semester I-2021 sektor jasa keuangan tetap stabil, salah satunya tercermin dari menyusutnya rasio non performing finance (NPF) perusahaan pembiayaan.
Pada Juni 2021, NPF perusahaan pembiayaan turun ke level 3,96% dari sebelumnya 4,05% pada Mei 2021. Sementara itu, posisi devisa neto Juni 2021 sebesar 2,32% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
“Meskipun indikator ekonomi domestik sampai Juni masih menunjukkan berlanjutnya pemulihan, OJK mencermati adanya penurunan mobilitas karena pemberlakuan PPKM Darurat yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi laju pemulihan ekonomi ke depan,” tulis OJK dalam riset terbaru, Kamis, 29 Juli 2021.
- Lebih Rendah dari Proyeksi IMF, Bank Mandiri Taksir Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya 3,69 Persen
- Tokyo Cetak Rekor Kasus Tertinggi, 16 Staf Olimpiade Terpapar COVID-19
- Pendapatan Melonjak, Siloam Hospitals Milik Grup Lippo Berbalik Laba Rp291,54 Miliar
Masih dari lembaga jasa keuangan, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan cukup signifikan menjadi Rp23,38 triliun. Naik dibandingkan dengan Juni 2020 sebesar Rp11,8 triliun dan Mei 2021 Rp21,7 triliun.
Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan masih terkontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 11,1% yoy pada Juni 2021.
Di sektor asuransi, OJK memaparkan, perusahaan asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Juni 2021 sebesar Rp31,0 triliun. Secara rinci, asuransi jiwa sebesar Rp21,1 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp9,9 triliun.
Adapun, risk-based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 647,7% dan 314,8%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,03 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.