Ilustrasi kredit perbankan. (Pixabay)
Nasional

Sektor Pariwisata dan Real Estate Bersiap-siap, OJK Bakal Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

  • Walau demikian, perpanjangan masa restrukturisasi kredit ini rencananya hanya akan diterapkan untuk sektor-sektor yang butuh waktu lebih lama untuk pulih setelah terkena imbas pandemi.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperpanjang masa program restrukturisasi kredit akibat COVID-19 yang sebelumnya direncanakan akan berakhir pada Maret 2023.

Walau demikian, perpanjangan masa restrukturisasi kredit ini rencananya hanya akan diterapkan untuk sektor-sektor yang butuh waktu lebih lama untuk pulih setelah terkena imbas pandemi.

"Diperpanjang sudah pasti (masa restrukturisasi kredit), tapi kita tidak akan melakukan restrukturisasi secara across the board, tidak akan secara langsung memperpanjang. Akan kita lihat persektornya seperti apa, segmentasi pasarnya seperti apa, dan juga secara geografis seperti apa,” ujar Dian dalam konferensi pers OJK, Selasa, 6 September 2022.

Hingga saat ini, OJK masih melakukan observasi terkait arah kebijakan restrukturisasi kredit, termasuk meninjau sektor apa saja yang sekiranya perlu menjadi perhatian program tersebut.

Sejauh ini, ada beberapa sektor yang dinilai OJK membutuhkan waktu yang lebih lama, misalnya akomodasi, makanan dan minuman, perhotelan, real estate, dsb.

Dian pun mengatakan bahwa OJK melakukan peninjauan dengan turut mempertimbangkan juga kondisi geografis. Misalnya, Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisara tentunya akan lebih terkena dampak dari pandemi.

Sementara itu, realisasi restrukturisasi kredit perbankan yang terdampak COVID-19 dikatakan Dian terus mengalami pelandaian.

Kredit yang memperoleh relaksasi mencapai level tertingginya dengan nilai Rp830,47 triliun pada Agustus 2020. Akan tetapi, pada Juli 2022, relaksasi kredit menurun menjadi Rp560,41 triliun.

"Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak COVID-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi," kata Dian.

Jumlah debitur yang memperoleh restrukturisasi kredit akibat COVID-19 pun mengalami penurunan menjadi 2,94 juta pada Juli 2022 setelah sebelumnya sempat menginjak angka tertinggi sebanyak 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.

Secara proporsi sektoral, restrukturisasi COVID-19 persektor terhadap total kredit persektor yang masih di atas 20% adalah sektor akomodasi serta makanan dan minuman yang mencapai 42,69% atau senilai Rp126,06 triliun.

Sementara itu, sektor lain yang masih terdampak adalah real estate dan sewa dengan besaran 17,9% dengan nilai restrukturisasi hingga Rp51,87 triliun.