ilustrasi pailit
Korporasi

Selain Istaka Karya, Ini 5 BUMN yang Pailit di Era Jokowi

  • PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022. Sebelum Istaka, Ada perusahaan plat merah lainnya yang telah resmi dinyatakan pailit.

Korporasi

Nadia Amila

JAKARTA - PT Istaka Karya (Persero) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022. Sebelum Istaka, beberapa perusahaan plat merah lainnya juga tercatat telah resmi dinyatakan pailit.

Istaka Karya tercatat memiliki total utang Rp1,08 triliun per 31 Desember 2021. Sebab, sejak putusan homologasi pada 2013 tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi ini tercatat tidak menunjukan perbaikan kinerja. 

Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total utang senilai Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat kurang dari Rp570 miliar. Sementara aset perusahaan tercatat hanya senilai Rp514 miliar.

Sampai saat ini, jumlah BUMN mencapai 107 perusahaan. Dari total jumlah tersebut, diantaranya ada lima perusahaan yang bernasib sama dengan Istaka Karya.

Dipailitkannya beberapa BUMN ini sesuai dengan rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang disebut “bersih-bersih BUMN Zombie”. Hingga saat ini Erick Thohir terus melakukan efisiensi di tubuh Kementerian BUMN.

Berikut daftar 5 BUMN yang pailit:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) 

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022. 

Putusan pailit tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby atas permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Atau PPA terhadap Merpati Airlines.

2. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces (Persero) resmi dinyatakan pailit dalam putusan No.43 PK/Pailit/Pdt.Sus-Pailit/2019 No 01/Pdt.Sus sejak 25 September 2018.

Sebelum dinyatakan pailit, PT Kertas Leces menyatakan berhenti memproduksi kertas pada Mei 2010. Saat itu, perusahaan ini meninggalkan jejak berupa kewajiban utang sebesar Rp41 miliar.

3. PT Industri Gelas (persero)

Perusahaan pelat merah di bidang produksi gelas yang sudah berdiri sejak 29 Oktober 1956 ini disebut sudah sekarat sejak 2019 oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

PT Industri Gelas hanya menyisakan Rp119,87 miliar aset pada 2017 silam. Sementara itu, kewajiban liabilitas perusahaan tercatat sepuluh kali lebih banyak dari aset, yakni mencapai Rp1,09 triliun.

Maka, nilai ekuitas perusahaan pun susut menjadi minus Rp977,46 miliar. Sementara perusahaan hanya mampu menghasilkan pendapatan sebesar Rp824 dalam waktu setahun.

Tidak hanya itu, Direktur Utama PT Industri Gelas Daniel Sunarya juga tersangkut kasus korupsi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan atau denda Rp250 juta.

4. PT kertas Kraft Aceh (Persero)

Perusahaan yang bermarkas di Nangroe Aceh Darussalam ini bergerak di bidang produksi kertas dan kantong semen. 

Dalam perjalanannya, PT Kertas Kraft Aceh malah mengalami penurunan kinerja produksi. Puncaknya, PT Kertas Kraft Aceh memutuskan untuk menghentikan produksi pada 31 Desember 2007 akibat tidak mampu lagi memperoleh bahan baku.

5. PT industri Sandang Nusantara (Persero)

Perusahaan milik negara ini adalah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Bekasi, Jawa Barat yang didirikan pada 1999.

PT Industri Sandang Nusantara (Persero) ini memproduksi benang tenun, karung, dan karung plastik yang diproduksi oleh tujuh baril pemintalan, satu baril terpadu (pemintalan dan pertenunan) serta satu pabrik karung plastik. Namun, perusahaan ini berhenti beroperasi sejak 2018.