Selain Larangan Penjualan Rokok Eceran, Berikut Kebijakan Diskriminatif dalam PP 28 Tahun 2024
- Lewat peraturan baru, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Aturan tersebut pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Nasional
JAKARTA – Lewat peraturan baru, pemerintah resmi melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang. Aturan tersebut pengendalian zat adiktif produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik,” tulis dalam Pasal 434 PP Kesehatan. “Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi huruf (c) pasal tersebut.
Pada pasal yang sama, poin a dan b juga melarang penjualan rokok melalui mesin otomatis, serta melarang penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun dan kepada perempuan hamil.
- Mengenal Doom Spending yang Dikhawatirkan Memiskinkan Gen Z hingga Milenial
- Tips Gaya Hidup Minimalis Agar Tetap Hemat Setiap Bulan
- BCA Life dan Bank BCA Hadirkan Produk Asuransi MyGuard di myBCA
Dikutip dari Kemkes, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti, S.H., M.H., menjelaskan, regulasi penjualan rokok eceran bertujuan untuk menekan tingkat konsumsi rokok. Hal ini dikarenakan produk tembakau dapat menimbulkan berbagai ancaman bagi kesehatan.
Merokok dapat memicu sejumlah masalah kesehatan pernapasan, termasuk bronkitis kronis, emfisema, dan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK). Paparan asap rokok terus-menerus dapat merusak jaringan paru-paru dan mengganggu fungsi normal paru-paru
“Terkait substansi tembakau, pengaturan larangan menjual secara eceran memang bagian dari upaya pengendalian dampak buruk tembakau dengan menekan konsumsinya,” jelas Indah di Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Selain larangan penjuakan rokok secara eceran, PP Kesehatan tersebut juga mengatur berbagai ketentuan mengenai lokasi penjualan yang dilarang, promosi iklan melalui media online dan elektronik, serta aturan mengenai gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang harus tercantum pada kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.
Pembatasan Penempatan Produk Tembakau
Ada ketentuan yang mengatur penempatan produk tembakau di tempat-tempat umum, seperti dilarang menempatkan produk tembakau dekat pintu masuk gedung atau tempat umum lainnya
Pasal yang sama juga menetapkan pembatasan tambahan terkait penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. Salah satunya adalah larangan bagi penjual untuk menempatkan produk tembakau di lokasi yang sering dilalui orang, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,” tulis di Pasal 434 huruf (d).
Kemasan Rokok Polos
Kemenkes berencana menerbitkan kebijakan terkait kemasan rokok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini mengatur agar kemasan rokok dibuat polos dan seragam.
Kepala Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tujuan dari RPMK ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan produk zat adiktif lainnya.
Rencana penyusunan RPMK tersebut memicu berbagai kontroversi. Banyak pihak yang menilai aturan ini dapat berdampak negatif, baik terhadap perekonomian nasional maupun kesehatan masyarakat. Salah satu kekhawatiran utama adalah kebijakan ini dapat membuka peluang bagi maraknya penjualan rokok ilegal, yang justru bertentangan dengan upaya pemerintah untuk menurunkan angka perokok.
Desain Tulisan dan Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok
Beberapa aturan lain dalam PP Kesehatan yang mengatur pengendalian produk tembakau adalah kewajiban mencantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 438 ayat (4).
Aturan tersebut menetapkan, bagian atas kemasan, baik di sisi depan maupun belakang, harus menampilkan gambar peringatan kesehatan yang menempati 50% dari luas permukaan. Gambar tersebut harus dimulai dengan kata ‘Peringatan,’ dicetak dengan huruf kuning di atas latar belakang hitam.
Selain itu, gambar harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian maupun keseluruhan, serta harus berwarna dan tidak boleh ditutupi oleh elemen lain.
“Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50% (lima puluh persen), diawali dengan kata ‘Peringatan’ dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya,” bunyi Pasal 438 ayat (4) poin a.
Larangan Iklan Rokok dan Promosi Produk Tembakau
Iklan rokok tidak diperbolehkan dipasang di kawasan tanpa rokok seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, iklan juga tidak dipasang di jalan utama, jalan protokol, dan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak (Pasal 449 ayat 1).
Media iklan luar ruang, seperti videotron, hanya diperbolehkan ditayangkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Pasal 451 ayat (1) menyebutkan, iklan produk tembakau dan rokok elektronik di televisi harus tampil dengan ukuran full screen setidaknya selama 10% dari total durasi iklan, dengan durasi minimum 2 detik. Untuk iklan di media cetak dan televisi, ukurannya harus mencakup minimal 15% dari total luas iklan.
Iklan di televisi dan radio pun hanya dapat ditayangkan atau disiarkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat. Seluruh iklan juga harus memenuhi persyaratan, di antaranya mencantumkan tulisan “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 2l tahun dan perempuan hamil,” tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil, dan tidak menggunakan kartun atau animasi sebagai bentuk tokoh iklan.
Verifikasi Umur dalam Penjualan Rokok Eceran
Pasal 434 ayat (2) menjelaskan, larangan yang diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika ada verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.
Pembatasan Penjualan di Sekitar Institusi Pendidikan
Salah satu klausul yang paling banyak mendapat sorotan dalam PP Kesehatan adalah Pasal 434, yang mengatur larangan penjualan rokok dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari institusi pendidikan dan tempat bermain anak.
- Banjir Impor Masih Terus Terajang Industri Tekstil hingga Pakaian Jadi
- Stunting di Papua Parah
- Batik Solo Trans, Simbol Solo Anak Emas Ini Merana Jelang Lengsernya Jokowi
Selain itu, peraturan ini juga melarang penjualan rokok secara eceran dan pemajangan produk tembakau di tempat berlalu lalang. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan angka perokok muda yang memulai kebiasaan di usia dini.
Namun, aturan ini dianggap dapat memberikan dampak negatif terhadap keberlanjutan berbagai sektor usaha yang memiliki keterkaitan langsung dengan industri tembakau.