Selain MIND ID, Menteri ESDM Pastikan Perusda Ambil Bagian Divestasi Vale
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan bahwa, selain holding Badan Usaha Milik Negara pertambangan MIND ID, akan ada Perusahaan Daerah (Perusda) yang ikut mengambil sisa divestasi saham PT Vale Indonesia Vale (INCO) sebesar 11%.
Industri
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, selain holding Badan Usaha Milik Negara pertambangan MIND ID, akan ada Perusahaan Daerah (Perusda) yang ikut mengambil sisa divestasi saham PT Vale Indonesia Vale (INCO) sebesar 11%.
Arifin mengatakan, kewajiban Vale memiliki melepas 11% saham dari kepemilikan asing untuk Indonesia jika ingin memperpanjang Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Mau bagaimana pembagiannya, nanti bisa ke BUMN nanti bisa juga daerah-daerah memang yang perlu dipertimbangkan," ujarnya di kantor Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.
- Akan Berlakukan Biaya Masuk untuk Turis Asing, Ternyata Ini 4 Destinasi Wisata yang Paling Populer di Thailand
- Supermal Karawaci Digugat Lagi, Wanprestasi Rp288,63 Miliar ke Bank Artha Graha
- 66 Tahun BCA: Dibesarkan Grup Salim, Dinikmati Grup Djarum
Namun saat ini Arifin belum membeberkan secara gamblang Perusda apa saja yang akan ikut memiliki saham Vale Indonesia. Menteri ESDM ini hanya menyebutkan perusahaan tersebut milik pemerintah provinsi (Pemprov).
Pasalnya lanjut Arifin, kewajiban divestasi saham menyusul best practice yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) saat perpanjangan kontrak, yang juga memberikan 10% sahamnya kepada Pemerintah Provinsi Papua, melalui BUMD PT Papua Divestasi Mandiri.
Adapun, hingga kini saham Vale sebagian besar masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) sebesar 44,3%, Sumitomo Metal Mining Cp. Ltd (SMM) sebesar 15%. Sedangkan pemerintah melalui MIND ID mengempit 20% saham INCO, dan publik sebesar 20,7%.
Masuknya MIND ID menjadi pemegang saham sebesar 20% di PT Vale Indonesia secara resmi terjadi pada 2020, tepatnya ketika dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham (Shares Purchase Agreement) pada 19 Juni 2020. Sisa 11% saham yang harus dilepas oleh asing.
Sebelumnya dikabarkan, kontrak kerja (KK) milik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan segera berakhir pada 2025. Vale tengah dalam proses perpanjangan izin kontrak pertambangannya. Untuk perpanjangan izin tersebut, Vale harus mendivestasikan lagi 11% sahamnya.