Selain Selewengkan Dana Boeing, ACT Diduga Kelolah Dana Umat Rp2 Triliun
Nasional

Selain Selewengkan Dana Boeing, ACT Diduga Kelola Dana Umat Rp2 Triliun

  • Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan pengelolaan dana donasi dari berbagai pihak senilai Rp2 triliun.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 yang dilakukan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki tahap baru. Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan, selain mengelola dana dari Boeing tersebut, para tersangka ACT diduga melakukan pengelolaan dana donasi dari berbagai pihak senilai Rp2 triliun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, selain menyelewengkan dana CSR dari Boeing Rp130 miliar, ternyata yayasan ACT juga mengelola dana donasi dari berbagai pihak senilai Rp2 triliun. Kemudian, dilakukan pemotongan oleh yayasan ACT senilai Rp450 atau sekitar 25%.

Dana donasi Rp2 triliun yang dipotong sekitar 25% tersebut merupakan dana yang telah terkumpul dari tahun 2005-2020.

“Hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh Yayasan ACT selain 130 miliar dana Boeing, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih 2 triliun,” kata Ramadhan dalam konferensi pers Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Ramadhan, pemotongan dana umat tersebut dilakukan dengan alasan dana operasional di mana sumber anggaran operasional yayasan ACT didapat dari pemotongan dari hasil donasi yang diperoleh yayasan ACT.

Kemudian, pada 2015-2019, yayasan ACT melakukan pemotongan dana donasi tersebut berdasarkan surat keputusan dari pengawas dan pembina yayasan ACT dengan pemotongan berkisar dari 20-30%. Pada 2020 sampai sekarang, pemotongan dana sebesar 30% berdasarkan opini komite dewan syariah yayasan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT 2022 Ibnu Khajar (IK), Heriyana Hermain (HH) dan Noviadi Imam Akbari (NIA). Penetapan tersangka pada Jumat, 29 Juli sekitar pukul 13.30.

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan 56 unit kendaraan operasional ACT dari kasus ini. Dari total 56 unit kendaraan tersebut diantaranya, terdapat 44 unit mobil dan 12 unit motor.

56 barang bukti tersebut akan disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor.

Keempat tersangka kasus penyelewengan dana umat tersebut diketahui belum dilakukan penahanan. Sebab masih diperlukan diskusi internal para penyidik terkait penangkapan maupun penahanan untuk keempat tersangka tersebut.

Akibat dari perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang, Yaitu sebagaimana dimaksud dalam pertama Pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Terakhir, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keenam, Pasal 6, Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP.