Selamat Menikmati! Jokowi Resmikan Subsidi Gaji Pegawai
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta kepada 2,5 juta pekerja/ buruh pada gelombang pertama hari ini, 27 Agustus 2020. Sebelumnya, rencana peluncurkan dijadwalkan pada 25 Agutus 2020. Jokowi juga menargetkan pencairan kepada 15,7 juta pekerja akan selesai pada September 2020. “Hari ini kita lengkapi lagi yang […]
Nasional & Dunia
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta kepada 2,5 juta pekerja/ buruh pada gelombang pertama hari ini, 27 Agustus 2020.
Sebelumnya, rencana peluncurkan dijadwalkan pada 25 Agutus 2020. Jokowi juga menargetkan pencairan kepada 15,7 juta pekerja akan selesai pada September 2020.
“Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada 15,7 juta pekerja/ buruh,” kata Jokowi dalam konferensi persnya, Kamis, 27 Agustus 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Jokowi menuturkan subsidi gaji ini bukan hanya memberikan stimulus bagi pekerja, namun juga apresiasi kepada pekerja dan perusahaan yang taat membayar iuran Jamsostek. “Yang diberikan ini adalah kepada para pekerja dari perusahaan yang rajin membayar iurannya.”
Beberapa perwakilan pekerja yang hadir di Istana Merdeka mengakui telah menerima subsidi gaji sebesar Rp1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening pekerja. Meski juga cair, Jokowi mengatakan mungkin ada beberapa pekerja yang baru akan menerima bantuan esok hari.
“Kita harapkan yang 2,5 juta pekerja ada yang menerima hari ini atau mungkin mundur besok, karena jumlahnya jutaan,” imbuh Jokowi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali merilis program stimulus berupa subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini akan disalurkan bertahap sebanyak dua kali kepada 15.725.232 pekerja swasta dan pegawai honorer di instansi pemerintah yang upahnya kurang dari Rp5 juta per bulan.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 30 Juni 2020 dan akan ditrasfer ke rekening penerima pada 25 Agustus 2020.