Seluk-Beluk Remisi, 'Kado' yang Diberikan untuk Putri Candrawathi
- Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Nasional
JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi Natal. Melalui remisi tersebut, Putri mendapatkan potongan hukuman selama 1 bulan dari total seluruh vonis yang dijatuhkan kepadanya selama 10 tahun penjara.
Remisi itu didapatkan Putri setelah memenuhi berkas persyaratan yang telah ditentukan. Tidak hanya Putri Candrawathi yang mendapatkan remisi Natal, terdapat 23 orang lainnya yang diusulkan mendapatkan potongan hukuman tersebut. Mereka sama-sama mendekam di Lapas IIA Tangerang. Terkait dengan remisi, bagaimana cara agar narapidana bisa mendapatkannya? Lalu apa saya persyaratan untuk bisa mendapatkan remisi tersebut?
Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap narapidana dan anak pidana berhak untuk mendapatkan remisi dengan syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Terdapat dua cara untuk membuktikan narapidana dan anak pidana telah berkelakuan baik.
- Pembiayaan Korporasi Terindikasi Positif Walau Turun, Konstruksi Jadi Pendorong Pertumbuhan
- Tips Agar Bisa Membeli Rumah Sejak Muda
- Uang Beredar Indonesia Kembali Naik 3,3 Persen Jadi Rp8.573,6 Triliun
Pertama, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi. Selanjutnya kedua yaitu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Remisi kepada narapidana dan anak pidana diberikan oleh menteri.
Berdasarkan Pasal 3 Permnenkumham Nomor 3 Tahun 2018, remisi dibagi menjadi dua. Pertama remisi umum yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Kedua, remisi khusus yang diberikan diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak pidana yang bersangkutan.
Jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh narapidana atau anak pidana yang bersangkutan. Kemudian dalam Pasal 4 Permnenkumham Nomor 3 Tahun 2018 juncto Permnenkumham Nomor 7 Tahun 2022 terdapat jenis remisi lainnya yaitu remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.
Remisi kemanusiaan diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Narapidana dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya dikecualikan untuk mendapatkan remisi jenis ini.
- Batasan Peminjaman Pinjol di 3 Platform Beratkan UMKM
- Investor Kripto Indonesia Terbanyak Ketujuh di Dunia
- 1 Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan Jakarta untuk Liburan Natal
Syarat mendapatkan remisi kemanusiaan yaitu mereka yang masa pidananya paling lama satu tahun, narapiana berusia di atas 70 tahun atau Narapidana menderita sakit berkepanjangan. Terakhir terdapat remisi tambahan yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara.
Selain itu juga mereka yang melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di lapas/LPKA serta menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Diberikannya remisi kepada para narapidana atau anak pidana adalah untuk memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan. Kedua, remisi bertujuan untuk mengurangi dampak terhadap psikis anak dan subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana, dan akibat perampasan kemerdekaan.
Tujuan ketiga yaitu guna menekan tingkat frustasi pada narapidana dan anak pidana untuk mengurangi gangguan keamanan di dalam Lapas. Keempat, remisi diharapkan dapat menjadi pemacu untuk berbuat baik dari dengan diberikannya remisi hari keagamaan. Terakhir, remisi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana memperbaiki diri dengan mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara.