PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG, melalui anak usahanya, PT Semen Tonasa, telah menyelesaikan Dokumen Rencana Pengelolaan Warisan Budaya untuk situs prasejarah di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan Geopark Bulu Sipong di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korporasi

Semen Indonesia (SMGR) Rampungkan Rencana Pengelolaan Warisan Budaya di Bulu Sipong Sulsel

  • Cultural Heritage Management Plan (CHMP) mencerminkan komitmen Semen Indonesia (SIG) dalam melestarikan warisan budaya.
Korporasi
Alvin Pasza Bagaskara

Alvin Pasza Bagaskara

Author

JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG, melalui anak usahanya, PT Semen Tonasa, telah menyelesaikan Dokumen Rencana Pengelolaan Warisan Budaya untuk situs prasejarah di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) dan Geopark Bulu Sipong di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni, menyatakan bahwa inisiatif Cultural Heritage Management Plan (CHMP) mencerminkan komitmen perusahaan dalam melestarikan warisan budaya. Langkah ini juga memiliki dampak signifikan bagi SIG dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, yang telah menjadi kebutuhan mendesak di tingkat global.

"Pengelolaan situs cagar budaya oleh SIG merupakan inisiatif menyeimbangkan industri dan nilai budaya, menjadi sarana edukasi dan membantu mempromosikan sejarah dan budaya kepada masyarakat luas," ujar Vita dalam keterangan resmi, pada Senin, 06 November 2023. 

Pada tahun 2018, Taman Kehati Semen Tonasa dan Geopark Bulu Sipong diumumkan sebagai kawasan konservasi. Keputusan ini didasarkan pada penilaian PT Semen Tonasa, Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan (kini BPK Wilayah XIX), dan Badan Pengelola Geopark Maros-Pangkep yang mengidentifikasi potensi topografi karst yang unik dan keberadaan tanaman endemik lokal di wilayah tersebut. Daerah tersebut juga memiliki warisan arkeologi yang terdapat di lahan tambang tanah liat yang dikelola oleh perusahaan.

Pada saat itu, manajemen PT Semen Tonasa bertindak cepat dengan menetapkan kawasan Bulu Sipong seluas 31,64 hektare, atau 11,3% dari total lahan tambang yang mencapai 280 hektar, sebagai area konservasi. Vita menekankan bahwa PT Semen Tonasa aktif bekerja sama dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX dalam mengelola kawasan Situs Budaya Bulu Sipong.

Upaya yang dilakukan melibatkan berbagai kegiatan, seperti revegetasi di area konservasi, pemantauan dan pengendalian operasional untuk memastikan bahwa efek getaran dan debu tetap berada di bawah ambang batas yang ditentukan. Selain itu, perusahaan juga melakukan pengecoran jalan akses ke situs dan pengairan jalan tambang untuk mengurangi debu. 

Perusahaan turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan situs prasejarah, mencegah tindakan perusakan, dan memasang rambu serta pembatasan akses.

Edukasi Warisan Budaya

Sementara itu, Ketua Tim Kajian, Yadi Mulyadi, menyatakan bahwa CHMP ini merupakan dokumen pertama yang dihasilkan untuk sebuah perusahaan di Indonesia."Harapan saya, dokumen CHMP dapat semakin mengoptimalkan upaya PT Semen Tonasa dalam pengelolaan Situs Cagar Budaya Bulu Sipong yang memiliki tinggalan gambar cadas adegan perburuan tertua di dunia, serta warisan budaya lainnya yang terdapat di wilayah konsesi dan sekitarnya," ungkap Yadi.

Yadi menambahkan, pihaknya juga berharap inisiatif ini akan mendorong perusahaan tambang lainnya untuk juga membuat dokumen CHMP sebagai bentuk keterlibatan aktif dalam melestarikan warisan budaya di area operasi terkait.

CHMP ini merupakan dokumen kajian yang merinci kebijakan yang tepat dalam pengelolaan warisan budaya, baik itu tangible maupun intangible heritage. Dokumen ini bertujuan agar nilai-nilai budaya dari kawasan tersebut dapat dipertahankan hingga masa depan. 

CHMP akan berfungsi sebagai panduan pengelolaan warisan budaya perusahaan, termasuk Bulu Sipong yang merupakan situs cagar budaya, sehingga dapat dikelola secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya yang ada. 

Uji publik atas CHMP di area konservasi PT Semen Tonasa telah dilakukan pada Kamis, 05 Oktober 2023, bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.

CHMP ini ditetapkan melalui hasil penelitian literatur, Focus Group Discussion (FGD), dan observasi lapangan yang melibatkan Badan Pengelola UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIX, para pakar arkeologi, antropologi, geologi, keanekaragaman hayati, pariwisata, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. 

Kerja Sama UNESCO

Serangkaian FGD bersama masyarakat dilaksanakan untuk menggali lebih dalam potensi arkeologi dan sejarah di dalam area konsesi milik PT Semen Tonasa serta rencana pengembangan perusahaan di masa yang akan datang.

Sejak tahun 2018 hingga September 2023, PT Semen Tonasa telah bekerjasama dengan Badan Pengelola UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep dengan menanam 409 tanaman endemik dan total 863 tanaman untuk meningkatkan keanekaragaman flora di Taman Kehati. 

Beberapa di antaranya adalah eboni (diospyros celebica), kayu kuku (pericopsis mooniana), dan bitti (vitex cofassus) yang merupakan tanaman endemik lokal. Selain itu, berbagai tanaman buah seperti jeruk, mangga, kelapa, rambutan, alpukat, durian, dan sawo juga telah ditanam.

Untuk memastikan komitmen pelestarian benda cagar budaya dijalankan secara menyeluruh, mulai dari tingkat manajemen hingga karyawan, PT Semen Tonasa dan SIG selaku induk usaha menjalankan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran Cagar Budaya dengan melibatkan Pusat Arkeologi Universitas Hasanudin. 

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023, diikuti perwakilan dari Unit Mining, Unit Legal & Governance, Risk, Compliance (GRC) hingga Unit General Facility & Asset. Diklat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para karyawan mengenai prosedur yang harus diikuti ketika menemukan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB), melaporkannya, hingga mendaftarkannya kepada pemerintah setempat.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, pelestarian warisan budaya memerlukan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, peneliti, dan akademisi. Oleh karena itu, CHMP PT Semen Tonasa diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan dan pengembangan UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep.