OJK
IKNB

Sempat Dibekukan Awal Tahun Kemarin, Izin Usaha PT Corpus Prima Ventura Resmi Dicabut OJK

  • Izin usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, OJK sempat membekukan kegiatan usaha perusahaan 11 Januari 2023.

IKNB

Rumpi Rahayu

JAKARTA - Izin usaha perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, OJK sempat membekukan kegiatan usaha perusahaan 11 Januari 2023.

Sanksi pembekuan diberikan oleh OJK kala itu karena perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2021.

Adapun sanksi pembekuan telah dicabut pada 10 April 2023 karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Adapun ketentuan yang dimaksud dalam POJK 35/2015 yang menyatakan bahwa Perusahaan modal ventura (PMV) dan Perusahaan modal ventura syariah (PMVS) wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lama 4 bulan setelah tahun buku terakhir.

Terbaru, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-23/D.06/2023 tanggal 30 Oktober 2023 telah mencabut izin usaha Perusahaan Modal Ventura PT Corpus Prima Ventura yang beralamat di Embong Kenongo Nomor 7-9, RT 002 RW 001, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku pada tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 

Dikutip dari pengumuman resmi yang diterbitkan OJK, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur;
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang

“Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” tandas OJK.