<p>Tambang batu bara PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk / Bumiresources.com</p>
Industri

Sempat Dilarang, Arutmin Milik Bumi Resources Kembali Dapat Izin Ekspor Batu Bara

  • Emiten batu bara Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), mengumumkan anak usahanya PT Arutmin Indonesia telah kembali mendapat izin ekspor batu bara setelah sebelumnya sempat dilarang.

Industri

Reza Pahlevi

JAKARTA – Emiten batu bara Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), mengumumkan anak usahanya PT Arutmin Indonesia, telah kembali mendapat izin ekspor batu bara setelah sebelumnya sempat dilarang.

Arutmin menjadi salah satu dari 34 perusahaan batu bara yang sempat dilarang ekspor oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Larangan ini akibat ke-34 perusahaan tersebut dianggap tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batu Bara periode 1 Januari-31 Juli 2021.

“Arutmin selalu memenuhi kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO)-nya seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI Dileep Srivastava kepada wartawan TrenAsia.com, Senin, 23 Agustus 2021.

Dileep mengatakan larangan impor yang singkat ini tidak berdampak apapun terhadap kinerja BUMI juga tidak mengubah target pendapatan tahun ini.

Selain itu, Dileep juga mengungkapkan BUMI juga sudah melakukan kesepakatan bersama PLN untuk menyuplai kuantitas batu bara lebih besar. Suplai ini akan datang dari dua anak BUMI, yaitu Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Dileep percaya BUMI dapat mencapai panduan volume produksi yang sebesar 85 juta-88 juta ton (million ton/MT) untuk tahun ini. Jumlah ini meningkat dari produksi tahun lalu yang mencapai 81,5 MT.

“Tentu saja dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu,” tambah Dileep.

Pada tahun ini, BUMI pun menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan suplai ke PLN tepat waktu sesuai dengan jadwal yang disepakati. Selain itu, BUMI juga akan tetap berusaha memenuhi DMO serta meningkatkan kualitas produksi batu baranya.

Sebagai informasi, rasio ekspor dan domestik BUMI saat ini tercatat 65:35. Secara volume, BUMI paling banyak mengekspor ke China, lalu India, lalu Jepang, lalu Asia Tenggara, dan terakhir negara-negara Asia lain.

Pada tahun ini, BUMI menargetkan pendapatan sebesar US$5 miliar. Target pendapatan ini melonjak 35,1% dibandingkan dengan pendapatan pada 2020 yang sebesar US$3,7 miliar.

Menyusul Tambang DSSA

Sebelumnya, emiten tambang Grup Sinarmas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), juga mengumumkan anak usahanya dapat kembali mengekspor batu bara setelah sempat dilarang. Anak usaha DSSA tersebut adalah PT Borneo Indobara.

Izin ini didapat setelah DSSA mendapat surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM nomor B-387/MB.05/DJB.B/2021 tentang pencabutan sanksi pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri.

“Dengan  pencabutan  sanksi  pelarangan  penjualan  batu bara  ke  luar  negeri  ini,  tidak  ada  dampak  pelarangan  ekspor  tersebut  terhadap  potensi  pendapatan BIB,” ujar Sekretaris Perusahaan DSSA Susan Chandra dalam keterbukaan informasi, Selasa, 10 Agustus 2021.