Sempat Tertunda Akibat Pandemi, Bank Banten Kembali Siapkan Rights Issue
BANTEN – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) tengah menyusun penyesuaian jadwal pelaksanaan rights issue setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19. “Guna melanjutkan proses rights issue yang sempat tertunda, saat ini perseroan sedang menyusun penyesuaian jadwal sekaligus mengakomodasi rencana penambahan modal oleh Pemprov Banten,” ungkap Direktur Utama BEKS Fahmi Bagus Mahesa dalam siaran tertulis […]
Industri
BANTEN – PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS) tengah menyusun penyesuaian jadwal pelaksanaan rights issue setelah sempat tertunda akibat pandemi COVID-19.
“Guna melanjutkan proses rights issue yang sempat tertunda, saat ini perseroan sedang menyusun penyesuaian jadwal sekaligus mengakomodasi rencana penambahan modal oleh Pemprov Banten,” ungkap Direktur Utama BEKS Fahmi Bagus Mahesa dalam siaran tertulis yang diterima TrenAsia.com, Selasa, 30 Juni 2020.
Fahmi mengakui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah berkomitmen untuk menyuntikkan modal ke BEKS senilai Rp1,9 triliun yang berasal dari Rekenening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Komitmen tersebut disampaikan oleh Pemprov Banten melalui Surat Gubernur Banten Wahidin Halim kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemrov Banten Andra Soni tertanggal 16 Juni 2020 bernomor 580/1135-ADPEMDA/2020.
Kemudian, Fahmi juga mengungkapkan bahwa rencana penggabungan (merger) antara BEKS dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (BJBR) masih dilakukan penjajakan.
“Hingga saat ini, kami masih menjajaki rencana merger sebagaimana tercantum dalam Letter of Intent (Lol) yang telah ditandatangani oleh Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat pada tanggal 23 April 2020,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, rencana merger antara kedua bank tersebut sempat dikabarkan telah memicu kepanikan nasabah. Penarikan uang oleh nasabah BEKS terjadi sejak Kamis, 23 April 2020.
Fahmi pun memastikan, seluruh simpanan nasabah di bank tersebut aman saat proses penggabungan usaha ke dalam Bank BJB karena dijamin oleh pemerintah.
“Dijamin melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Fahmi dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.