
Semua Anggaran Infrastruktur Diblokir, Termasuk IKN
- Anggarannya enggak ada, progresnya buat beli makan siang .
Infrastruktur
JAKARTA - Efisiensi, hal pertama yang dilakukan di pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto kepada kementerian dan lembaga yang ada. Tidak terkecuali Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Efeknya hampir semua program infrastruktur diblokir. Termasuk pembangunan Ibukota Nusantara (IKN).
Rapat kerja Komisi V DPR menyepakati pagu Kementerian PU Tahun Anggaran 2025 menjadi sebesar Rp29,57 triliun. Angka ini terpangkas sekitar 73,34% dari sebelumnya Rp110,95 triliun.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan angka pagu anggaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- Bagaimana Cara Tukar LPG 3 Kg dengan Bright Gas?
- Hanya 6 Saham di Zona Hijau, LQ45 Hari Ini 06 Februari 2025 Ditutup Turun 24 Poin
- Rontok, IHSG Hari Ini 06 Februari 2025 Ditutup Turun 149 Poin
Dody mengatakan belum ada anggaran yang terealisasi untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Semua anggaran untuk infrastruktur diblokir. "Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada. Kan anggaran kita diblokir semua. Anggarannya enggak ada, progresnya buat beli makan siang . Itu progresnya," kata Dody
Setelah ini, kata Dody, dia akan melapor ke Sri Mulyani. Jika laporan sudah dilakukan, blokir anggaran Kementerian PU pun bisa kembali dibuka.
Di 2024, Kementerian PU menggelontorkan Rp40,29 triliun untuk proyek ibu kota baru di Kalimantan Timur. Realisasi anggaran untuk IKN ini tersebar di empat sektor, yakni Sumber Daya Air senilai Rp1,45 triliun, Bina Marga Rp18,32 triliun, Cipta Karya Rp12,09 triliun, dan Perumahan senilai Rp8,43 triliun.
Akibatnya anggaran yang ada harus dilakukan otak-atik lagi pola kerja yang ada di Kementerian tersebut. Efisiensi anggaran TA 2025 tersebut menyebabkan 10 perubahan pola kerja Kementerian PU mencakup:
1. Pembatalan kegiatan fisik SYC baru dan MYC baru yang bersumber dari rupiah murni.
2. Pembatalan pembelian alat baru.
3. Penggunaan dana tanggap darurat selektif dan efisien.
4. Paperless office atau pengurangan belanja Alat Tulis Kantor (ATK).
5. Peniadaan kegiatan seremonial.
6. Peniadaan rapat/seminar luring.
7. Peniadaan belanja kehumasan kurang prioritas.
8. Efisiensi belanja operasional.
9. Efisiensi belanja non operasional.
10. Pembatasan Perjalanan Dinas.