<p>Kementerian Perhubungan resmi menutup seluruh penerbangan penumpang domestik dan internasional demi menekan laju penyebaran wabah COVID-19. / Facebook @angkasapura.airports</p>
Nasional

Semua Bandara RI Resmi Ditutup Hingga 1 Juni 2020

  • Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan penutupan bandara itu dilakukan demi menekan penyebaran wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia.

“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, 23 April 2020.

Novie menegaskan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).

Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. Once (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” ujarnya.

Penerbangan yang dikecualikan, dia menjelaskan, yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan COVID-19.

“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” katanya.

Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran COVID-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.

Angkasa Pura Tutup 15 Bandara

PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang dan hanya melayani pada 15 bandara kelolaannya mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

“Untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020,” ujar Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan dalam keterangan resmi.

Handy mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule).

Bandara-bandara AP I, lanjut Handy, juga tetap akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan refund dengan datang ke bandara, diimbau untuk menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara.

Selain itu masyarakat yang ingin melakukan refund dengan mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 dan menerapkan physical distancing, seperti menggunakan masker, menggunakan kendaraan dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, dan menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain di bandara.

“Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu mereka dalam melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket mereka. Kami berupaya mengatur sedemikian rupa agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Handy.

Selain itu, AP I juga tengah menyiapkan pengaturan parking stand pesawat di masing-masing bandara bagi pesawat-pesawat yang akan parkir longstay pada periode ini sehingga tidak mengganggu operasional pesawat kargo atau pesawat yang membawa logistik yang masih beroperasi.

“Semoga dengan diberlakukannya kebijakan larangan mudik dan penghentian sementara layanan terhadap penerbangan penumpang ini dapat membantu signifikan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Handy Heryudhitiawan. (SKO)