Semula Dilaksanakan Serentak untuk Berhemat, Pemilu 2019 Masih Boros Rp171 Miliar
Nasional

Semula Dilaksanakan Serentak untuk Berhemat, Pemilu 2019 Masih Boros Rp171 Miliar

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemborosan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mencapai Rp171 miliar. Ketua BPK Agung Firman menyebut sistem Pemilu serentak yang tadinya dilakukan untuk menghemat anggaran nyatanya masih menyisakan pemborosan.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemborosan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mencapai Rp171 miliar. Ketua BPK Agung Firman menyebut sistem Pemilu serentak yang tadinya dilakukan untuk menghemat anggaran nyatanya masih mencatat pemborosan.

Temuan BPK itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2020. Dalam laporan tersebut, BPK menyebut pemilu serentak 2019 memiliki kelemahan dalam aspek akuntabilitas.

Agung juga mengatakan sistem pemilu serentak dua tahun silam cenderung masih kurang efektif. Kondisi itu disebabkan oleh pendistribusian logistik pemilu yang masih berantakan, baik dari segi ketepatan waktu, sasaran, dan ketersediaan.

“Pemeriksaan yang dilakukan BPK menunjukan masih terdapat aspek kurang efektif dan kelemahan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemilu serentak 2019,” kata Agung dalam Pembacaan IHPS II-2020, Jumat, 25 Juni 2021.

Secara rinci, dana yang masuk kategori tersebut sebagian besar terjadi di dalam negeri, yakni Rp165 miliar. Kemudian pemborosan anggaran lainnya ditemukan luar negeri berupa 439.030 ringgit Malaysia (Rp3,79 juta), 6,60  juta won Korea (84,53 juta), dan 504.000 dolar Australia (Rp5,53 miliar).

Untuk diketahui, pemerintah mengalokasikan dana Rp25 triliun untuk pelaksanaan pesta demokrasi 2019. Dana itu melesat 61% dibandingkan anggaran pemilu 2014 yang sebesar Rp15,63 triliun.

Meski boros, pemilu 2019 merupakan catatan sejarah baru karena jadi momentum pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif secara bersamaan. Pemilihan tersebut untuk mengisi satu kursi presiden-wakil presiden dan 20.528 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga DPRD Kota/Kabupaten. (RCS)