<p>Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro. / Hanson.co.id</p>
Korporasi

Sengkarut Kasus Pailit Hanson (MYRX) Milik Benny Tjokro, Nasib Investor Ritel di Ujung Tanduk

  • Pengamat Pasar Modal, Irwan Ariston Napitupulu mengatakan bahwa Kejagung tidak seharusnya kalap dalam menyita aset-aset milik Hanson. Pasalnya sebagian besar aset-aset milik perseroan dibeli melalui dana investor.
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Status pailit kembali disandang PT Hanson International Tbk (MYRX), emiten properti milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Hal ini menyusul adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Perusahaan MYRX, Rony Agung Suseno menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 Mahkamah Agung, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021.

“Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai putusan Mahkamah Agung pada tanggal 8 Juni 2021 yang mengabulkan kasasi di mana dengan adanya putusan kasasi, maka perseroan kembali ke keadaan pailit,” ujarnya melalui keterbukaan informasi, Rabu, 13 Oktober 2021.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi, di antaranya membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 18 Februari 2021.

Kemudian, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk., selaku Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)/debitor berakhir dan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Status pailit yang diderita Hanson kian pelik dengan adanya kasus korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menyita sejumlah aset milik perseroan untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Jiwasraya serta ASABRI.

Padahal, aset-aset itu akan digunakan perseroan sebagai ganti rugi atas gagal bayar terhadap krediturnya, termasuk para investor pasar modal yang memiliki saham MYRX di tengah kondisi keuangan perseroan yang boncos.

Terpikat Saham MYRX

Manajemen emiten properti PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) termasuk Benny Tjokrosaputro (tengah) / Hanson.co.id

Setidaknya, 78,34 miliar lembar saham MYRX tersebar di publik atau setara dengan 90,35% modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Jika mengacu pada harga saham MYRX saat ini yang berada pada level Rp50 per lembar, nilai investor publik telah mencapai Rp3,92 triliun.

Besarnya jumlah investor ritel di MYRX disinyalir dari aksi repurchase agreement (REPO) yang dilakukan Benny sejak tahun 2017. Jurus itu digunakannya untuk memikat para investor “kecil” dengan bunga yang cukup menggiurkan, yakni mencapai 12% dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.

REPO merupakan transaksi kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga dan imbal hasil yang telah ditetapkan. Ini merupakan instrumen yang dapat dilakukan pemegang saham untuk menambah modal perusahaan dengan jaminan saham emiten.

Namun, praktik ini di-warning Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada akhir Oktober 2019, otoritas memerintahkan untuk menghentikan proses transaksi REPO, diikuti dengan pemberian sanksi serta perintah pengembalian dana investor.

Tapi, hingga kini dana investor tak kunjung kembali. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sepertinya itu gambaran yang cocok disandarkan kepada para investor MYRX. Penyitaan aset-aset milik Hanson oleh Kejagung membuat harapan para investor semakin pupus.

Investor Ritel jadi Korban

Proyek properti Forest Hill di Parung Panjang, Banten, milik Benny Tjokrosaputro lewat PT Hanson International Tbk (MYRX). / Propertyinside.id

Pengamat Pasar Modal, Irwan Ariston Napitupulu mengatakan bahwa Kejagung tidak seharusnya kalap dalam menyita aset-aset milik Hanson. Pasalnya sebagian besar aset-aset milik perseroan dibeli melalui dana investor.

Kendati rumit, bagi dia Kejagung perlu membuktikan apakah aset yang akan disita berasal dari dana korupsi yang dilakukan oleh Benny Tjokro atau justru sebagaian besar milik investor publik.

“Sebenarnya aset yang sudah menjadi milik perusahaan secara sah, harusnya tidak bisa disita. Apalagi 90 persen lebih ada dana publik,” ucapnya kepada TrenAsia.com, Rabu, 13 Oktober 2021.

Irwan memperkirakan Hanson tidak akan mampu membayar kerugian investor. Sekali pun dilakukan pembelian kembali (buyback) saham, dananya tidak akan cukup. Apalagi, jalan untuk melakukan likuiditas juga semakin mustahil lantaran adanya penyitaan aset.

“Kemungkinan besar kepemilikan saham (investor publik) akan hangus, enggak bisa diapa-apain,” tambahnya.

Sebagai catatan, 70% aset yang dimiliki Hanson adalah aset non-likuid. Di samping itu, perseroan juga banyak menggantungkan pendanaan dari pihak eksternal. Hal ini juga membuat perseroan sulit melakukan refinancing dan membuatnya dipaksa pailit.

BEI telah melakukan penghentian perdagangan (suspensi) saham MYRX selama 21 bulan. Menurut aturan, Bursa berhak melakukan delisting terhadap saham emiten yang disuspensi selama jangka waktu 24 bulan atau 2 tahun.