Ilustrasi PT Shopee Internasional Indonesia.
Nasional

Sengkarut Shopee-Lazada dan Bau Monopoli Usaha

  • Asperindo mengungkapkan penggunaan inhouse logistic merupakan hak dari marketplace untuk memilih menggunakan jasa pengiriman mana pun.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) menanggapi soal dugaan monopoli Shopee dan Lazada karena menggunakan jasa pengiriman inhouse. Menurut Asperindo, hal ini bukan monopoli.

Asperindo mengungkapkan, hal itu merupakan hak dari marketplace untuk memilih menggunakan jasa pengiriman mana pun.

“Kalau bagi kami tentu itu adalah hak marketplace mau menggunakan jasa pengiriman pilihan yang mana, termasuk inhouse logistics sendiri yang mungkin dirasakan lebih baik dalam hal harga ataupun layanan. Sehingga kita sebagai pelaku jasa pengiriman tidak mempunyai hak untuk mengatur,” jelas Ketua Umum Asperindo, M. Feriadi, saat dihubungi TrenAsia.com, Selasa 28 Mei 2024.

“Yang terpenting kita menjaga performance dan kualitas layanan,” sambungnya. Berseberangan dengan asosiasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) justru mengendus adanya dugaan monopoli. Saat ini, KPPU tengah melakukan penyelidikan terhadap Lazada terkait dugaan monopoli dalam jasa pengiriman barang. 

Sebelumnya, KPPU telah lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap Shopee atas kasus yang serupa. KPPU telah menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia).

Terkait indikasi tersebut, KPPU menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada.

Lazada diduga melakukan tindakan diskriminatif yang dapat menghambat persaingan dan berpotensi merugikan pelanggan atau konsumen,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resminya.

Asa mengatakan, KPPU telah menemukan bukti dari pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2021, sehingga indikasi tersebut telah ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan mengumpulkan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau tidak memenuhi persyaratan dan harus dihentikan.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Lazada dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 5/1999. “Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat didikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” ujarnya.