Bursa aset kripto Binance berhenti beroperasi di Malaysia. Foto: Binance.com
Fintech

Sengketa Binance Vs SEC, Bappebti: Tak Pengaruhi Industri Kripto Dalam Negeri!

  • Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut bahwa permasalahan Binance dan SEC tidak akan berdampak secara langsung terhadap industri kripto di dalam negeri.

Fintech

Muhammad Farhan Syah

JAKARTA -  Sengketa antara Binance, bursa kripto terbesar di dunia, dengan komisi bursa Amerika Serikat atau Securities and Exchange Commission (SEC) terus bergulir.

Meski begitu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebut bahwa permasalahan itu tidak akan berdampak secara langsung terhadap industri kripto di dalam negeri.

"Pengaruh langsung (sengketa Binance dan SEC) ke industri kripto dalam negeri tidak ada," tegas Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Trita Karma Senjaya kepada trenasia.com Selasa, 20 Juni 2023.

Seperti diketahui, sengketa ini bermula dari tuntutan yang diajukan oleh SEC terhadap Binance dan pendirinya, Changpeng Zhao. Dalam pengajuan pengadilan, SEC menuduh Binance melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan dana pelanggan dan pelanggaran regulasi.

SEC memberikan klaim bahwa Binance telah mencampurkan dana pelanggan dalam jumlah miliaran dolar dan mengirimkannya ke perusahaan terpisah yang masih berada dalam kendali Zhao.

Tidak hanya itu, terdapat pula tuduhan bahwa Binance secara diam-diam mengizinkan pelanggan kaya AS untuk bertransaksi di platform mereka, meskipun secara terbuka telah mengumumkan larangan bertransaksi di Binance.com bagi pelanggan AS.

SEC juga menuduh Binance dan entitas terkait lainnya, yakni BAM Trading Services dan BAM Management US Holdings, mengoperasikan bursa efek yang tidak terdaftar, broker-dealer, dan lembaga kliring, serta penawaran dan penjualan aset kripto yang tidak terdaftar, termasuk stablecoin Binance USD (BUSD).

Dalam pengaduan yang diajukan, SEC mengungkapkan bahwa Binance telah memperoleh pendapatan setidaknya US$11,6 miliar, atau setara Rp172,33 triliun antara Juni 2018 hingga Juli 2021, yang sebagian besar berasal dari biaya transaksi.

SEC juga menuduh pihak Binance telah melakukan aksi memperkaya diri sendiri sambil menempatkan aset investor pada risiko yang signifikan.

"Kami menduga Zhao dan entitas Binance tidak hanya mengetahui aturan mutlaknya, tetapi mereka juga secara sadar memilih untuk menghindarinya dan membahayakan pelanggan dan investor mereka," kata Direktur Divisi Penegakan Hukum SEC, Gurbir Grewal dikutip dari Guardian Senin, 19 Juni 2023.

Meskipun perkembangan sengketa antara Binance dan SEC terus menjadi sorotan internasional, Trita menegaskan dampaknya tidak akan langsung mempengaruhi industri kripto di RI. Namun demikian, dirinya menyebut permasalahan itu memiliki dampak yang nyata ke industri kripto secara global.

"Dampak langsung secara global terlihat pada harga kripto global yang terpengaruh menurun ditengah pasar yang masih bearish termasuk pasar dalam negeri karena harga kripto mengacu pada harga global," pungkasnya kepada trenasia.com.